JAKARTA (Lampungpro.com) : Menjelang batas akhir pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara pada 31 Maret mendatang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak anggota DPR yang belum melapor. Data tersebut berdasarkan kepatuhan LHKPN per tanggal 26 Maret 2019 pada pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan data KPK, ada 441 anggota DPR yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK. Total anggota DPR yang wajib lapor adalah sebanyak 552. "Masih ada sekitar 400-an orang lagi anggota DPR yang belum melaporkan dan kami harap itu nanti bisa ditingkatkan kepatuhan terhadap undang-undang untuk pelaporan LHKPN ini menjelang 31 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Kendati demikian, menurut Febri, KPK tetap mengapresiasi sudah ada 111 anggota DPR yang sudah melaporkan hartanya. Menjelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2019, KPK berharap makin banyak anggota dewan yang melapor. Hasil identifikasi KPK, sudah ada beberapa anggota DPR yang mulai membuat draf pelaporan.
"Dari identifikasi yang kami lakukan di sistem ada beberapa anggota DPR yang sudah mulai membuat draftnya. Di pelaporan LHKPN itu tidak harus langsung melaporkan pada saat membukanya, tapi bisa bertahap dibuat draft dulu, kemudian baru submit besoknya sepanjang belum melewati 31 Maret 2019," jelas Febri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia