Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Batasi Barang Bawaan Pemudik Kereta Api
Lampungpro.co, 18-Mar-2024

Febri 155

Share

Pengguna Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok KAI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, menetapkan masa angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah pada 31 Maret - 21 April 2024.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, bagi para calon pemudik, tentunya perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.

"Kami himbau agar pelanggan membawa barang secukupnya, disusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangan, Senin (18/3/2024).

Zaki meminta, barang yang dibawa pemudik diharapkan dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan, sehingga tidak menggangu dan membahayakan pelanggan lainnya.

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 Kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli atau item bagasi.

"Jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp2 ribu pe-Kg," ujar Azhar Zaki Assjari.

Ada pun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm), tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang, sehingga disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Zaki juga menegaskan, sederet barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, hingga benda yang sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.

Tidak diperkenankan juga untuk membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

KAI berharap, agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran Idulfitri 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat, dan menyenangkan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved