BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung merilis lembaga penghitungan cepat atau quick count, yang terdaftar secara legal pada Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pileg dan Pilpres 2019 di Lampung. Dalam rilis tersebut, KPU Lampung menyebut hanya ada lima lembaga quick count yang terdaftar secara resmi.
"Kelimanya merupakan lembaga quick count nasional yakni Syaiful Mujani, Litbang Kompas, Kuadran, Indikator dan Charta Politika," kata Kasubbag TU KPU Lampung, Riyan Yudi Andila kepada Lampungpro.com, Senin (15/4/2019).
Sementara, lembaga quick count nasional yang berkantor di Lampung, yakni Rakata Institute tidak terdaftar secara resmi di Lampung dalam Pemilu tahun ini tanpa sebab. "Semuanya nasional tidak ada yang di daerah, yang kami tahu di Lampung ini ada Rakata Institute. Tapi tahun ini tidak mendaftarkan diri di Lampung, mungkin survei di tempat lain," kata dia.
Disinggung mengenai lembaga mana yang condong ke salah satu calon, Rian menyebut di Lampung tidak ada hal seperti itu. "Tidak kami temukan lembaga itu, kalaupun ada itu tidak kita perbolehkan ikut hitung cepat. Makanya kami imbau semuanya untuk menjalankan kode etik dan aturan yang berlaku serta bekerja secara netral tidak memihak," ujarnya. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2442
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia