BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia belum berhasil karena masih ada pelaku yang berulang kali melakukan korupsi. KPK pun menyinggung masalah komitmen yang ada terkait belum maksimalnya pemberantasan korupsi.
"Dibutuhkan peran dari seluruh pihak. KPK berkomitmen melakukan penindakan sekaligus pencegahan korupsi dan pencegahannya tidak akan berhasil kalau misalnya ada komitmen dari unsur pimpinan instansi, kementerian, atau unsur pimpinan di daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dia mengatakan KPK telah bersama-sama melakukan pencegahan korupsi dengan berbagai lembaga lewat strategi nasional pencegahan korupsi. Namun, menurut Febri, masih banyak PR lain terkait pemberantasan korupsi.
"PR masih banyak dan saya kira pekerjaan pemberantasan korupsi artinya masih harus terus kita lakukan. Ketika ada pelaku korupsi, harus diproses oleh KPK. Ketika ada kepala daerah yang menerima suap terkait dengan jabatan, harus diproses. Tetapi bagi mereka yang belum melakukan korupsi kita bisa bicara tentang pencegahan. Jadi pencegahan itu bukan untuk mereka yang sudah melakukan, tetapi untuk mereka yang belum melakukan korupsi," ujarnya.
Dia kemudian menyinggung masalah regulasi yang ada terkait kasus korupsi yang berulang kali terjadi. Febri mengatakan butuh penguatan agar sanksi terhadap para pelaku bisa benar-benar menciptakan efek jera.
"Kita masih punya problem di regulasi kita. Misalnya penerima suap itu bisa maksimal seumur hidup atau 20 tahun, tapi pemberi suap di pasal 5 itu ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun. Ini tentu ada gap ya yang mestinya bisa diselesaikan kalau revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu bisa dilakukan dan menjadi prioritas," ujarnya.
JK sebelumnya angkat bicara terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil. Adanya kasus ini, menurut JK, merupakan indikator bahwa pemerintah, juga KPK, belum berhasil menyelesaikan masalah korupsi.
"Pertama kita belum berhasil, semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menekan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata pejabat yang belum insaf begitu," kata JK.
Sebelum kena OTT KPK, Tamzil memang pernah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Kini, Tamzil kembali harus berurusan dengan hukum karena diduga menerima suap Rp 250 juta terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus. KPK menduga duit tersebut digunakan Tamzil untuk membayar utang pribadinya. Selain terhadap Tamzil, KPK menjerat dua tersangka lain, yaitu Staf Khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21736
Humaniora
2871
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia