Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Tuntut Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 15 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 01-Apr-2019

Erzal Syahreza 1244

Share

Sidang Lanjutan Zainudin Hasan, Kasus Suap Lampung Selatan, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Terkini, Info Kekinian

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Wawan Yunarwanto memberikan tuntuta kepada Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Wawan menyatakan bahwasanya terdakwa secara sah telah mewalan hukum dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan TPPU sesuai dengan undang undang yang tertuang dalam Pasal 12 a, 12 i, dan 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.

"Berdasarkan peraturan tersebut maka saudara Zainudin Hasan dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Wawan dalam persidangan yang dihelat di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, Senin (01/04/2019).

Selain memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Zainudin Hasan, JPU KPK juga mencabut hak pilih publik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok yang telah ditetapkan.

"Adapun terdakwa diberikan tuntutan berat dikarenakan terdakwa Zainudin Hasan tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih karena sebagai kepala daerah seharusnya dapat berperan aktif dalam menghapus pratik KKN serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam pengadilan," kata dia.

Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa Zainudin Hasan untuk membayar pengganti korupsi yang telah ia terima sebesar Rp66.772.092.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah dibacakannya surat tuntutan.

"Selain dicabut hak publik selama lima tahun, terdakwa Zainudin Hasan wajib membayar pengganti sebesar Rp66 miliar sampai satu bulan, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta benda semuanya akan disita oleh jaksa dan mendapatkan tambahan pidana dua tahun penjara," tegas Wawan.

Pantauan Lampungpro.com, usai mendengar bacaan tuntutan jaksa KPK RI Zainudin Hasan terdiam serta terlihat meneteskan air mata sambil ditutupi dengan kedua telapak tangan. (FEBRI/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

335


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved