BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu inisial KF (37), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Selasa (8/3/2022). KF ditangkap, kedapatan menjual 33 Kg sisik satwa dilindungi jenis trenggiling.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku ditangkap di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kami lakukan upaya penyamaran, tim lalu membeli seharga Rp2,5 juta," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, didapati barang tersebut berasal dari wilayah Bengkulu. Untuk memperoleh 1 Kg sisik, minimal butuh 10 ekor trenggiling hidup.
"Sisik bernilai tinggi, harga di pasaran mencapai Rp42 juta per Kg. Sisik trenggiling ini, biasanya digunakan untuk campuran pembuatan sabu, obat analogetik, dan kosmetik," ujar Zahwani Pandra.
Untuk cara mendapatkannya, hingga kini masih dilakukan pengembangan mendalam. Polda Lampung hingga kini masih mengejar terduga pelaku lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16862
Lampung Selatan
5419
Bandar Lampung
5052
125
05-Apr-2025
252
05-Apr-2025
216
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia