Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual 33 Kg Sisik Trenggiling Illegal di Bandar Lampung, Polda Tangkap Pria Asal Bengkulu Ini
Lampungpro.co, 14-Mar-2022

Febri Arianto 803

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu inisial KF (37), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, Selasa (8/3/2022). KF ditangkap, kedapatan menjual 33 Kg sisik satwa dilindungi jenis trenggiling.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan, dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku ditangkap di Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kami lakukan upaya penyamaran, tim lalu membeli seharga Rp2,5 juta," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Dari hasil penyelidikan, didapati barang tersebut berasal dari wilayah Bengkulu. Untuk memperoleh 1 Kg sisik, minimal butuh 10 ekor trenggiling hidup.

"Sisik bernilai tinggi, harga di pasaran mencapai Rp42 juta per Kg. Sisik trenggiling ini, biasanya digunakan untuk campuran pembuatan sabu, obat analogetik, dan kosmetik," ujar Zahwani Pandra.

Untuk cara mendapatkannya, hingga kini masih dilakukan pengembangan mendalam. Polda Lampung hingga kini masih mengejar terduga pelaku lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16862


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved