Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual COD Ganja dan Sabu, Tiga Pemuda Asal Metro ini Ditangkap saat Isap Ganja di Gudang Peralatan Mayat
Lampungpro.co, 20-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3481

Share

Ilustrasi penangkapan tiga pemuda di Metro karena jual narkoba. SUARALAMPUNG.ID

METRO (Lampungpro.co): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro membekuk tiga  pengedar narkoba jenis ganja dan sabu  modus jual cash on delivery (COD).Tiga tersangka yang ditangkap yaitu Safri Azwar (31), Rezky Yandika (30) dan Muhamad Achladi Latof (23). 

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Ketiga tersangka ditangkap usai mengisap ganja di gudang penyimpanan alat kematian di Jalan Bungur, Metro Pusat, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, petugas lalu menggeledah tersangka Safri Azwar dan Rezky Yandika. Dari keduanya, ditemukan sejumlah paket ganja dan sabu siap edar.

"Saat penggeledahan, kami menemukan satu lembar plastik klip berukuran besar yang di dalamnya berisikan ganja seberat 5.56 gram. Lalu ada juga satu linting ganja sisa pakai seberat 0.32 gram," jelas Iptu Hendra.

"Kemudian kami temukan juga lintingan rokok berisi ganja sisa pakai. Saat  penggeledahan terhadap rumah tersangka Safri, kami temukan kaleng susu merek Pediasure yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu seberat 0,34 gram," kata Kasatres Narkoba.

Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Muhamad Achladi Latof, pihaknya menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,16 gram. "Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 5,16 gram yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan disimpannya dalam tas selempang warna hijau army merek Dobujack," terang kata Iptu Hendra seperti dikutip dari SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).

Hendra mengatakan, para tersangka mengaku menjual ganja dan sabu itu ke teman yang mereka kenal dengan cara COD. Mengejutkannya, para tersangka mengaku menjual narkoba untuk membantu teman yang membutuhkan ganja dan sabu.

"Jadi urutannya itu dari tersangka Safri yang baru menjual kepada Latif. Untuk modusnya itu COD secara langsung. Kalau alasan mereka ini menjual ganja dan sabu itu membantu kawan yang membutuhkan narkotika tersebut," ucap Kasat.

Iptu Hendra mengungkapkan, tersangka Safri yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut merupakan residivis kasus serupa.Dia mengaku mendapatkan gaji dari seseorang di  Lampung Tengah dan sabu dari  bandar narkoba di Pesawaran.

"Tersangka ini mengaku bahwa ganja yang dijualnya itu didapat secara gratis dari seseorang bernama Alif yang menurut pengakuannya merupakan warga Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," bebernya.

"Kalau untuk sabu-sabunya didapat dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama Didik di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Nama-nama yang disebut para tersangka kini masih dalam penyelidikan," tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved