METRO (Lampungpro.co): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu modus jual cash on delivery (COD).Tiga tersangka yang ditangkap yaitu Safri Azwar (31), Rezky Yandika (30) dan Muhamad Achladi Latof (23).
Ketiganya merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Ketiga tersangka ditangkap usai mengisap ganja di gudang penyimpanan alat kematian di Jalan Bungur, Metro Pusat, Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, petugas lalu menggeledah tersangka Safri Azwar dan Rezky Yandika. Dari keduanya, ditemukan sejumlah paket ganja dan sabu siap edar.
"Saat penggeledahan, kami menemukan satu lembar plastik klip berukuran besar yang di dalamnya berisikan ganja seberat 5.56 gram. Lalu ada juga satu linting ganja sisa pakai seberat 0.32 gram," jelas Iptu Hendra.
"Kemudian kami temukan juga lintingan rokok berisi ganja sisa pakai. Saat penggeledahan terhadap rumah tersangka Safri, kami temukan kaleng susu merek Pediasure yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu seberat 0,34 gram," kata Kasatres Narkoba.
Sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Muhamad Achladi Latof, pihaknya menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,16 gram. "Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 5,16 gram yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan disimpannya dalam tas selempang warna hijau army merek Dobujack," terang kata Iptu Hendra seperti dikutip dari SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co).
Hendra mengatakan, para tersangka mengaku menjual ganja dan sabu itu ke teman yang mereka kenal dengan cara COD. Mengejutkannya, para tersangka mengaku menjual narkoba untuk membantu teman yang membutuhkan ganja dan sabu.
"Jadi urutannya itu dari tersangka Safri yang baru menjual kepada Latif. Untuk modusnya itu COD secara langsung. Kalau alasan mereka ini menjual ganja dan sabu itu membantu kawan yang membutuhkan narkotika tersebut," ucap Kasat.
Iptu Hendra mengungkapkan, tersangka Safri yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut merupakan residivis kasus serupa.Dia mengaku mendapatkan gaji dari seseorang di Lampung Tengah dan sabu dari bandar narkoba di Pesawaran.
"Tersangka ini mengaku bahwa ganja yang dijualnya itu didapat secara gratis dari seseorang bernama Alif yang menurut pengakuannya merupakan warga Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," bebernya.
"Kalau untuk sabu-sabunya didapat dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama Didik di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Nama-nama yang disebut para tersangka kini masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3928
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia