WAY KANAN (Lampungpro.com): Diduga menjual narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (39), diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Way Kanan di kediamannya di Kampung Sukanegeri, Kecamatan Gununglabuhan, Jumat (27/4/2018), sekira pukul 16.00 WIB.�
Saat dikonfirmasi awak media Minggu (29/4/2018), Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan menerangkan, penangkapan itu.
Menurut dia, hal itu bermula pada Jumat (27/4/2018) dan jajaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah JA, di Kampung Sukanegri sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan bersama istrinya, SS.
Nelson juga menjelaskan, pada saat salah satu anggotanya melakukan pembelian narkoba tersebut, pelaku SS mengambil sesuatu dari bawah keset kaki di rumahnya yang diduga narkoba jenis sabu. Selanjutnya anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap SS.
Dari hasil penangkapan itu, jajaran Sat Narkoba berhasil menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip kecil yang diduga jenis sabu seberat 1,61 gram, dan satu bungkus plastik klip besar berbalut lakban warna hitam serta satu unit handphone merk VIVO. Atas perbuatannya itu, Pelaku telah melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia