BANDAR LAMPUNG (Lampro): Mengaku penghasilan tak cukup buat makan, dua buruh bangunan nyambil jual sabu. Keduanya ditanagkap Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (26/1/2017).
Kedua tersangka adalah Wahyudi (23), warga Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dan �Riski (23), warga Jalan Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kemudian, setelah dilakukan penggerebekan polisi menangkap dua orang yang kedapatan memiliki sabu-sabu. "Dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 8,36 gram dan satu buah timbangan digital," kata dia.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sarah)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia