Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Sabu, Dua Buruh Bangunan Ditangkap
Lampungpro.co, 26-Jan-2017

Lukman Hakim 950

Share

Narkoba

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Mengaku penghasilan tak cukup buat makan, dua buruh bangunan nyambil jual sabu. Keduanya ditanagkap Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (26/1/2017).

Kedua tersangka adalah Wahyudi (23), warga Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dan �Riski (23), warga Jalan Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kemudian, setelah dilakukan penggerebekan polisi menangkap dua orang yang kedapatan memiliki sabu-sabu. "Dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 8,36 gram dan satu buah timbangan digital," kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sarah)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22158


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved