Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Sabu, Dua Buruh Bangunan Ditangkap
Lampungpro.co, 26-Jan-2017

Lukman Hakim 961

Share

Narkoba

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Mengaku penghasilan tak cukup buat makan, dua buruh bangunan nyambil jual sabu. Keduanya ditanagkap Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (26/1/2017).

Kedua tersangka adalah Wahyudi (23), warga Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dan  Riski (23), warga Jalan Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Campangraya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Gang. Merdeka, Kelurahan Waydadi, yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. "Setelah dapat informasi aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah itu, kata Kapolres.

Kemudian, setelah dilakukan penggerebekan polisi menangkap dua orang yang kedapatan memiliki sabu-sabu. "Dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 8,36 gram dan satu buah timbangan digital," kata dia.

Dari pengakuan tersangka Wahyudi, narkoba itu  didapatkan dari rekannya berinisial AJ yang sekarang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengembangan polisi. Wahyudi mendapat upah Rp500 ribu dari hasil penjualannya. "Terpaksa nyambi jual sabu karena jadi buruh nggak cukup, kata tersangka.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sarah)

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5104


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved