JATI AGUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Jati Agung Lampung Selatan menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor, Jumat (19/2/2021) pukul 21.15 WIB. Kedua tersangka tersebut yakni PW (18) warga Kecamatan Tanjungseneng, Kota Bandar Lampung dan DS (19) SMP warga Jalan RA Basyid Gang Walet Raya, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Sedangkan korbannya Roby Septian Hidayat (35) Gedungmeneng, Bandar Lampung. Menurut Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar keduanya ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Ratu. Pencurian itu terjadi Rabu (17/2/2021) pukul 03.00 WIB dini hari, di Dusun III Tanah Luhur Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Keduanya memanjat pagar depan rumah korban lalu mengambil dua sepeda yang terparkir di teras rumah korban dan membawa kabur. "Saat korban bangun pukul 06.30 WIB dan berjalan ke teras rumah, barulah dia menyadari ternyata dua sepeda miliknya tidak ada di tempat," kata Iptu Mayer, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (21/2/2021).
Akibat pencurian itu, korban kehilangan sepeda Polygon Mtb dan Ekotik dengan taksiran nilai kerugian Rp3,2 juta. Unit Reskrim Polsek Jati Agung kemudian melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian sepeda itu.
Korban pun turut berperan aktif dengan mengabari petugas karena mendapati di salah satu media sosial (medsos) ada yang menawarkan sepeda dengan kemiripan sepeda korban. Lalu, korban berpura-pura membeli sepeda itu dan setelah ada kesepakatan harga mereka janjian bertemu di depan SMA Yadika di Labuhan Ratu, Bandar Lampung. "Setelah terjadi pertemuan dan korban menyakini sepeda itu miliknya, petugas langsung menangkap kedua pemuda tersebut," urai Kapolsek.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mengakui pencurian sepeda milik korban. Ketika petugas menanyakan keberadaan sepeda yang satunya, kedua tersangka mengatakan sepeda Exotic dijual terlebih dahulu kepada orang lain dengan cara cash on delivery (COD).
Kedua tersangka bersama barang bukti satu sepeda Polygon MTB diamankan ke Mapolsek Jati Agung untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (PRO1)
#
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
952
Bandar Lampung
360
Pesisir Barat
373
Lampung Selatan
413
144
08-Jun-2025
262
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia