Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Sepeda Curian di Medsos, Polsek Jati Agung Tangkap Dua Pemuda ini Saat Transaksi
Lampungpro.co, 22-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1276

Share

Sepeda yang disita dari dua tersangka pencurian. LAMPUNGPRO.CO/POLSEK TANJUNGBINTANG

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Jati Agung Lampung Selatan menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor, Jumat (19/2/2021) pukul 21.15 WIB. Kedua tersangka tersebut yakni PW (18) warga Kecamatan Tanjungseneng, Kota Bandar Lampung dan DS (19) SMP warga Jalan RA Basyid Gang Walet Raya, Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

 


Sedangkan korbannya Roby Septian Hidayat (35) Gedungmeneng, Bandar Lampung. Menurut Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar keduanya ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Labuhan Ratu. Pencurian itu terjadi Rabu (17/2/2021) pukul 03.00 WIB dini hari, di Dusun III Tanah Luhur Desa Pajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

 

Keduanya memanjat pagar depan rumah korban lalu mengambil dua sepeda yang terparkir di teras rumah korban dan membawa kabur. "Saat korban bangun pukul 06.30 WIB dan berjalan ke teras rumah, barulah dia menyadari ternyata dua sepeda miliknya tidak ada di tempat," kata Iptu Mayer, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (21/2/2021).

 

Akibat pencurian itu, korban kehilangan sepeda Polygon Mtb dan Ekotik dengan taksiran nilai kerugian Rp3,2 juta. Unit Reskrim Polsek Jati Agung kemudian melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian sepeda itu.

 

Korban pun turut berperan aktif dengan mengabari petugas karena mendapati di salah satu media sosial (medsos) ada yang menawarkan sepeda dengan kemiripan sepeda korban. Lalu, korban berpura-pura membeli sepeda itu dan setelah ada kesepakatan harga mereka janjian bertemu di depan SMA Yadika di Labuhan Ratu, Bandar Lampung. "Setelah terjadi pertemuan dan korban menyakini sepeda itu miliknya, petugas langsung menangkap kedua pemuda tersebut," urai Kapolsek.

 

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mengakui pencurian sepeda milik korban. Ketika petugas menanyakan keberadaan sepeda yang satunya, kedua tersangka mengatakan sepeda Exotic dijual terlebih dahulu kepada orang lain dengan cara cash on delivery (COD).

 

Kedua tersangka bersama barang bukti satu sepeda Polygon MTB diamankan ke Mapolsek Jati Agung untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (PRO1)

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

952


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved