Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sabu di Rumah, Polisi Ciduk Pemuda Asal Menggala Tulang Bawang
Lampungpro.co, 08-Jul-2021

Febri 1177

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/L

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial asal Menggala Tengah, Tulang Bawang inisial FO (21) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu. FO ditangkap langsung dikediamannya pada Selasa (6/7/2021) dinihari.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Ini juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasn, di wilayah Kecamatan Menggala.

"Setelah mendapat informasi masyarakat, kami langsung bergerak. Kemudian berhasil ditangkap seorang pemuda, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,28 Gram, beserta satu pipa kaca pyrex," kata AKP Anton Saputra, Kamis (8/7/2021).

Setelah itu pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya ini, pemuda dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman lima tahun penjara," ujar Anton Saputra. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Rosario


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22362


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved