MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pemuda berinisial asal Menggala Tengah, Tulang Bawang inisial FO (21) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu. FO ditangkap langsung dikediamannya pada Selasa (6/7/2021) dinihari.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Ini juga hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasn, di wilayah Kecamatan Menggala.
"Setelah mendapat informasi masyarakat, kami langsung bergerak. Kemudian berhasil ditangkap seorang pemuda, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,28 Gram, beserta satu pipa kaca pyrex," kata AKP Anton Saputra, Kamis (8/7/2021).
Setelah itu pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya ini, pemuda dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman lima tahun penjara," ujar Anton Saputra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22362
Bandar Lampung
4539
Lampung Selatan
3524
123
17-Apr-2025
130
17-Apr-2025
142
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia