Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sabu di Tulang Bawang Barat, Bandar Asal Panaragan ini Bakal Lebaran di Sel Polisi
Lampungpro.co, 09-Mar-2025

Amiruddin Sormin 868

Share

Tersangka bandar satu AEP dan barang bukti yang disita polisi. POLRES TUBABA

TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap pria berprofesi bandar narkoba sabu di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku berinisial AEP (27) asal Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat.

Menurut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AEP Jepri Syaifullah, penangkapqn ini berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal pelaku yang resah. Pasalnya, di tiyuh itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untu memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba," kata AKP Jepri Syaifullah, Minggu (9/3/2025).

Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpinp Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, untuk menangkapan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga sabu.

Selain itu, satu bungkus plastik klip besar yang disalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya ada 97 bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan satu buah kaca pirek dan satu buah selang pipet panjang. Kemudian, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, satu buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, satu buah korek api, satu unit handphone Android.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Jepri Syaifullah.

Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

3985


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved