TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap pria berprofesi bandar narkoba sabu di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku berinisial AEP (27) asal Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang bawang Barat.
Menurut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AEP Jepri Syaifullah, penangkapqn ini berdasarkan laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal pelaku yang resah. Pasalnya, di tiyuh itu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untu memastikan kebenaran laporan tersebut, dari hasil penyelidikan bahwa diduga ada seorang bandar narkoba," kata AKP Jepri Syaifullah, Minggu (9/3/2025).
Kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpinp Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Ipda Yelva Desembri, untuk menangkapan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang di dalam nya terdapat 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga sabu.
Selain itu, satu bungkus plastik klip besar yang disalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya ada 97 bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah alat hisap (bong) yang masih tersambung dengan satu buah kaca pirek dan satu buah selang pipet panjang. Kemudian, dua buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, satu buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, satu buah korek api, satu unit handphone Android.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Jepri Syaifullah.
Terduga AEP dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
3985
Humaniora
16746
Humaniora
8650
Pesisir Barat
7425
1092
09-Mar-2025
3675
09-Mar-2025
868
09-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia