Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jurus Menteri Asman Sembuhkan Penyakit Birokrasi
Lampungpro.co, 28-Jun-2018

735

Share

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, terdapat penyakit birokrasi di Indonesia

Hal lain yang merupakan penyakit birokrasi adalah perilaku ASN yang belum profesional. Padahal, SDM ASN merupakan unsur yang terpenting dalam birokrasi.  Bukan hanya dalam pengertian fisik pegawai, tetapi menyangkut seluruh aspek yang melekat pada pegawai yang bersangkutan, mulai dari perilaku, kompetensi, pengetahuan, kreativitas atau soft skill lainnya. "Masih banyak ASN yang berpikir bukan sebagai pelayan masyarakat, tetapi lebih mengedepankan kekuasaan," ujarnya.

Enam jurus

Lebih lanjut Menteri mengatakan, ada banyak pendekatan yang bisa diambil. Tetapi secara umum, ada langkah-langkah atau jurus yang seharusnya dilakukan.

Pertama, memperbaiki manajemen kinerja. Dalam hal ini, lanjut Asman, program dan kegiatan harus benar-benar dirancang untuk menghasilkan outcome yang tepat sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan. "Tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan siluman yang diselipkan dalam program tertentu yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan outcome," tegasnya.

Jurus kedua, Pembangunan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi, terutama pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Diharapkan unit kerja yang nantinya mendapat predikat WBK-WBBM dapat menjadi contoh pelaksanaan reformasi birokrasi bagi unit-unit kerja lainnya.

Dikatakan, pada tahun 2017, terdapat 6 unit kerja yang mendapat predikat WBBM dan 71 unit kerja yang mendapat predikat WBK. Diharapkan semakin banyak unit kerja yang mendapat predikat WBK/WBBM.

Langkah ketiga, melakukan penyederhanaan organisasi pemerintahan. Pada tahun 2014, yaitu awal pemerintahan Kabinet Kerja, pemerintah telah membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS), pada tahun 2015 dibubarkan 2  LNS, tahun 2016 dibubarkan 9 LNS dan terakhir pada tahun 2017 dibubarkan 2 LNS. Sehingga antara tahun 2014 sampai dengan 2017 secara total berjumlah 23 LNS yang sudah dibubarkan. Pembubaran dilakukan mengingat tugas dan fungsi LNS tersebut sudah dilaksanakan kementerian/lembaga teknis.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16533


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved