Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kadis Pendidikan Tulangbawang Lampung Beri Warning, Kepala Sekolah Dilarang Pungli
Lampungpro.co, 06-Mar-2017

Lukman Hakim 1104

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Seluruh kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Tulangbawang dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali murid. Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang M Firsada menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli.

Hal itu sebagai bentuk shock terapi bagi kepala sekolah lainnya. Firsada merincikan, potensi pungli bisa terjadi pada tarikan penerimaan siswa baru (PSB), tarikan biaya ulangan atau semester, tarikan ekstra kulikuler, pemeliharaan sekolah, dan bentuk pungli lainnya.�"Kami tegaskan seluruh kepala sekolah jangan lakukan pungli. Jika terbukti lakukan pungli akan kami tindak tegas," kata Firsada, Senin, (6/3/2017).

Kadis yang dikenal low profil itu menambahkan, segala penunjang proses belajar mengajar di sekolah telah ditunjang oleh bantuan operasional sekolah (BOS). BOS digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah. "Jadi, tidak boleh meminta uang kepada siswa atau wali murid untuk kebutuhan sekolah. Bila ada yang pungli dipastikan akan diberhentikan sebagai kepala sekolah," kata dia.

Pejabat yang hobi blusukan itu tidak melarang bila ada pihak swasta atau masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan kepada sekolah. Bantuan itu bisa berupa swadaya pembangunan masjid atau tempat ibadah dan fasilitas sekolah lainnya. (PRAM/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18901


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved