BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah, melepas 26 PNS yang memasuki masa purna bhakti, di Kantor setempat, Rabu (16/1/2019). Dalam kesempatan tersebut Kadisnakertrans Provinsi Lampung memberikan cendra mata kepada para purna bhakti.
Dalam sambutannya Kadisnakertrans mengatakan masa purnabhakti bagi PNS merupakan batas usia pensiun yg telah ditetapkan oleh Peraturan sehingga tidak bisa ditawar.
Lukmansyah menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada para purna bhakti apabila selama bertugas ada hal-hal yang kurang berkenan di hati. "Saya harap meski sudah masuk masa purna bakti, bapak dan inu tetap semangat, karena purna bhakti bukanlah akhir segalanya melainkan kita hrs tetap berkarya dmi keluarga, masyarakat, bahkan demi bangsa dan negara," ujar Lukmansyah.
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Lukman, mengatakan 26 PNS purna bhakti tersebut telah bekerja puluhan tahun bahkan ada yg sampai 38 tahun 9 bulan, tanpa ada catatan merah. "Sudah sewajarnya pemerintah dalam hal ini pimpinan Dinas memberikan perhatian dan penghargaan kpd mereka, apalagi kita semua selaku PNS akan menemui masa seperti ini juga," ujarnya. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6736
Lampung Raya
306
Lampung Selatan
322
Kominfo Lampung
393
Lampung Selatan
355
250
07-Jul-2025
811
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia