Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kaji Regulasi, ini Lima Larangan Bagi Pesepeda Dari Kemenhub
Lampungpro.co, 08-Jul-2020

Heflan Rekanza 627

Share

Jajaran Kodim 0410/KBL saat bersepeda santai di Kota Bandar Lampung bersama masyarakat | Humas Kodim 0410/KBL/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang regulasi yang memayungi pesepeda menyusul meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, draf beleid ini akan melewati proses uji publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.

Budi Setiyadi menjelaskan, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kementerian terkait kegiatan bersepeda. Ketiganya adalah persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda. Di samping itu, Kementerian akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda. 

Di antaranya sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung. Nantinya, kata Budi, pemerintah pusat bakal memberikan kelonggaran bagi daerah untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing. Dalam menyusun regulasi, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. 

Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang. Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang. Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.

Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang. Budi memastikan rancangan ini masih terus dikaji dan mungkin dapat berubah sesuai dengan masukan sejumlah pihak.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved