BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungkarang Barat meringkus WT (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung. Pria yang kesehariannnya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel ini diduga keras telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia empat tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Pria paruh baya ini diamankan petugas pada Kamis (9/1/2025) malam, di rumahnya, di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” Kata Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono, Sabtu (11/1/2025).
Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil, di wilayah kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban.
Pengungkapan ini berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada orang tuanya, karena rasa sakit di kemaluannya usai buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban.
Tak hanya itu, saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma. Mengetahui hal tersebut lantas orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan persitiwa yang dialami.
Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban. “Korban tidak kenal sama pelaku, tapi saat korban sedang main didekat bengkel tersebut, korban dipanggil oleh pelaku, nah di sekitar bengkel itulah, pelaku melakukan aksi kejinya,” Kata Kapolsek.
Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. “Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelas AKP Ono.
Selain pelaku, Polisi juga menyita sebuah celana dalam milik korban. “Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
395
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia