Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kalau ASN Bekerja Benar Jangan Takut, KPK Bukan Malaikat Maut
Lampungpro.co, 22-Mar-2018

Lukman Hakim 803

Share

#portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momok menakutkan bagi para koruptor di Tanah Air tercinta. Namun, sepanjang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka KPK tidak perlu ditakuti.

Hal itu diungkap Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim saat membuka Bimbingan Teknis E-Filling Aplikasi E-LHKPN Kerjasama Pemkab Kepulauan Meranti dan KPK, di Selatpanjang, Selasa (20/3/2018), dilansir ASN (Grup Lampungpro.com)

Ia pun memerintahkan semua pejabat eselon II dan III segera membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sesuai amanat UU No 28 Tahun 1999. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Ini wajib. Semoga semua pejabat di Meranti ini tidak ada persoalan. KPK bukan malaikat maut dan pejabat tidak perlu takut pada KPK," ujarnya.

Said meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Meranti bisa mengelola keuangan negara dengan baik dan jujur. "Pengelola keuangan negara sangat rentan terhadap korupsi. Berhati-hatilah, jangan mengambil yang bukan hak kita," ajak Wabup Meranti itu.

Sementara, Anggota Deputi Pencegahan KPK JJ Azizi yang menjadi narasumber dalam Bintek tersebut, menjelaskan LHKPN adalah bentuk integritas dari masing-masing pejabat yang diberikan amanah untuk mengelola uang negara.

"Nantinya laporan ini akan dipublikasikan, sehingga masyarakat bisa langsung memantau dan melaporkan jika menemukan peningkatan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar," ujarnya menegaskan.

JJ Azizi juga menyampaikan bahwa KPK telah mengeluarkan Peraturan KPK No 7 Tahun 2016 yang merupakan penyempurnaan peraturan sebelumnya. Ada sejumlah poin yang berubah dengan dikeluarkannya peraturan baru tersebut.

"Di antaranya, LHKPN dilaporkan pada akhir masa jabatan, bukan lagi saat promosi dan mutasi. Kemudian harus dilaporkan secara periodik setiap tahun, tidak lagi per dua tahun atau sewaktu ada pemeriksaan saja," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved