Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kalungi Celurit Leher Wartawan saat Konfirmasi BBM Ilegal, Polda Lampung Diminta Penjarakan Pelaku Radan
Lampungpro.co, 12-Sep-2024

Amiruddin Sormin 317

Share

Dua pelaku pengoplosan BBM Ilegal saat diamankan Polresta Bandar Lampung. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi mendesak polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM subsidi yang mengancam wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa (3/9/2024). Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

"Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya," kata Juniardi, Kamis (12/9/2024).

Juniardi menjelaskan bagi yang sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian Pasal 18 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Juniardi.

Selain itu, kata Juniardi, Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah yakni peringkat yoga terendah naaional.. Salah satunya penyebabnya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas.

"Kekerasan baik verbal hingga nonverbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahatian serius," kata Juniardi yang juga mantan jurnalis Harian Lampung Post itu.

Sebelumnya, wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite bernama Radan, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke polisi atas tuduhan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi, dan menghalangi kerja jurnalistik. Slamet dikalungi celurit di lehernya, saat konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.

Pengancaman berlangsung di rumah Radan, disaksikan anak dan istri Radan, termasuk rekan Slamet bernama Lina (43). Slamet mengatakan awalnya dia mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.

Slamet bersama tim kemudian mengonfirmasi kepada Radan terkait hal itu. "Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang ada di rumahnya Radan tidak berkelit bahkan mengakui BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung," kata dia.

Saat itu, kata Slamet, Radan mempersilahkan wartawan menberitakannya. Namun tiba-tiba Radan marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit, red) dan langsung dikalungkan ke lehernya, sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan di wilayah tersebut.

"Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya, itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan dan merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim. Bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah," kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.

Lina (43), saksi di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada wartawan asal Sidomulyo Lampung Selatan itu di hadapan anak istri Radan.

"Jangan nantang saya," ucap Lina menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa (3/9/2024).

Slamet Riyadi yang terancam, dan terganggu kerjanya melaporkan kasus itu ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Bukti laporan polisi STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1190


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved