BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi mendesak polisi segera menangkap Radan, pelaku penyimpangan BBM subsidi yang mengancam wartawan menggunakan celurit saat dilakukan konfirmasi, Selasa (3/9/2024). Juniardi mengatakan menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
"Selain pidana umum, pelaku bisa dijerat pidana UU Pers, karena sengaja menghalangi wartawan menjalan tugas jusrnalitiknya," kata Juniardi, Kamis (12/9/2024).
Juniardi menjelaskan bagi yang sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemudian Pasal 18 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Juniardi.
Selain itu, kata Juniardi, Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung sangat rendah yakni peringkat yoga terendah naaional.. Salah satunya penyebabnya tingginya ancaman dan kekerasan terhadap wartawan saat bertugas.
"Kekerasan baik verbal hingga nonverbal kerap terjadi di Lampung. Ini harus menjadi perjahatian serius," kata Juniardi yang juga mantan jurnalis Harian Lampung Post itu.
Sebelumnya, wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite bernama Radan, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke polisi atas tuduhan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi, dan menghalangi kerja jurnalistik. Slamet dikalungi celurit di lehernya, saat konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Pengancaman berlangsung di rumah Radan, disaksikan anak dan istri Radan, termasuk rekan Slamet bernama Lina (43). Slamet mengatakan awalnya dia mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Slamet bersama tim kemudian mengonfirmasi kepada Radan terkait hal itu. "Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang ada di rumahnya Radan tidak berkelit bahkan mengakui BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun, Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung," kata dia.
Saat itu, kata Slamet, Radan mempersilahkan wartawan menberitakannya. Namun tiba-tiba Radan marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit, red) dan langsung dikalungkan ke lehernya, sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan di wilayah tersebut.
"Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya, itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan dan merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim. Bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah," kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.
Lina (43), saksi di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada wartawan asal Sidomulyo Lampung Selatan itu di hadapan anak istri Radan.
"Jangan nantang saya," ucap Lina menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa (3/9/2024).
Slamet Riyadi yang terancam, dan terganggu kerjanya melaporkan kasus itu ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Bukti laporan polisi STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1190
Lampung Selatan
2269
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia