TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Kampanye pasangan calon Gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) gagal diselenggarakan di Lapangan Menggala, karena menyalahi aturan. "Polres Tulangbawang sebelumnya Minggu (11/3/2018) sampai pukul 23.30 WIB di Mapolsek Menggala, telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tulangbawang dan KPUD serta tim sukses salah satu paslon agar tidak melakukan kampanye secara terbuka di lapangan yang berada persis di samping Mako Polsek Menggala, kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto kepada Lampungpro.com, Senin(12/3/2018).
Hal itu, kata Kapolres, karena lapangan tersebut adalah resmi milik Polri yaitu Polres Tulangbawang berdasarkan Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat Nomor: BL 001965 08.06.02.02.4.00004 tanggal 27 Mei 2015.
Menurut dia, siapapun paslon cagub dan cawagub tidak diperbolehkan menggunakan lapangan tersebut untuk menjaga netralitas Polri. Sehingga, akhirnya diperoleh kesepakatan pelaksanaan kampanye dilakukan secara dialogis di tempat salah satu tim sukses. "Sekali lagi kami tekankan, kami bukan membubarkan pelaksanaan kampanye, tetapi mengalihkan lokasi pelaksanaan serta mengamankan proses pelaksanaan kampanye secara dialogis," kata dia.
Kemudian, Raswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota BAB IX Larangan dan Sanksi Pasal 68 ayat (1) ke h yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
"Ayo, mari kita ciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif selama pelaksanaan Pilgub 2018, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu (hoax) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh atau membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15719
EKBIS
8286
Bandar Lampung
5672
Bandar Lampung
4027
Bandar Lampung
3884
133
03-Apr-2025
234
03-Apr-2025
253
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia