Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampanye Pasangan Arinal-Nunik di Lapangan Menggala Dipindahkan
Lampungpro.co, 13-Mar-2018

Lukman Hakim 946

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Kampanye pasangan calon Gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) gagal diselenggarakan di Lapangan Menggala, karena menyalahi aturan. "Polres Tulangbawang sebelumnya Minggu (11/3/2018) sampai pukul 23.30 WIB di Mapolsek Menggala, telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Tulangbawang dan KPUD serta tim sukses salah satu paslon agar tidak melakukan kampanye secara terbuka di lapangan yang berada persis di samping Mako Polsek Menggala, kata Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto kepada Lampungpro.com, Senin(12/3/2018).

Hal itu, kata Kapolres, karena lapangan tersebut adalah resmi milik Polri yaitu Polres Tulangbawang berdasarkan Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat Nomor: BL 001965 08.06.02.02.4.00004 tanggal 27 Mei 2015.

Menurut dia, siapapun paslon cagub dan cawagub tidak diperbolehkan menggunakan lapangan tersebut untuk menjaga netralitas Polri. Sehingga, akhirnya diperoleh kesepakatan pelaksanaan kampanye dilakukan secara dialogis di tempat salah satu tim sukses. "Sekali lagi kami tekankan, kami bukan membubarkan pelaksanaan kampanye, tetapi mengalihkan lokasi pelaksanaan serta mengamankan proses pelaksanaan kampanye secara dialogis," kata dia.

Kemudian, Raswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota BAB IX Larangan dan Sanksi Pasal 68 ayat (1) ke h yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

"Ayo, mari kita ciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif selama pelaksanaan Pilgub 2018, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu (hoax) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh atau membuat situasi kamtibmas menjadi tidak kondusif di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat, kata dia. (ROSARIO/PRO2) 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15719


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved