Hal itu, kata Kapolres, karena lapangan tersebut adalah resmi milik Polri yaitu Polres Tulangbawang berdasarkan Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat Nomor: BL 001965 08.06.02.02.4.00004 tanggal 27 Mei 2015.
Menurut dia, siapapun paslon cagub dan cawagub tidak diperbolehkan menggunakan lapangan tersebut untuk menjaga netralitas Polri. Sehingga, akhirnya diperoleh kesepakatan pelaksanaan kampanye dilakukan secara dialogis di tempat salah satu tim sukses. "Sekali lagi kami tekankan, kami bukan membubarkan pelaksanaan kampanye, tetapi mengalihkan lokasi pelaksanaan serta mengamankan proses pelaksanaan kampanye secara dialogis," kata dia.
Kemudian, Raswanto juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tanggal 08 Juni 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota BAB IX Larangan dan Sanksi Pasal 68 ayat (1) ke h yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia