Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampanye Terbuka, Bawaslu 'Warning' Kepala Daerah dan ASN di Lampung
Lampungpro.co, 27-Mar-2019

Heflan Rekanza 672

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memberi peringatan seluruh elemen masyarakat yang bertugas sebagai aparatur sipil negara atau ASN, untuk tidak mengikuti kampanye rapat umum terbuka baik yang dilakukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), maupun calon anggota legislatif (Caleg).

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas seperti ASN, Polri maupun TNI. Serta menjaga kelancaran pemilihan umum yang berpotensi banyak kecurangan.

"Untuk ASN masyarakat dilarang ikut kampanye rapat umum. Hadirpun tidak boleh, atau yang nekat hadir akan kita beri konsekuensi tindakan. Serta akan kita lihat apakah itu kategori pidana, atau tindak administrasi atau lainnya. Hingga sanksi tegas ada pemecatan untuk ASN,"ujar Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar kepada Lampungpro.com, Rabu (27/03/2019).

Selain melarang ASN ikut kampanye rapat terbuka, Bawaslu Provinsi Lampung juga memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak membawa anak anak saat menghadiri kampanye terbuka.

Sementara itu, ditanya terkait potensi kepala daerah yang mengikuti kampanye rapat terbuka, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat kepada kepala daerah yang ikut andil.

"Akan kita lakukan pengawasan maksimal jika ada kepala daerah yang ikut. Kita akan tanyakan surat cutinya waktu kampanye terbuka, kalau tidak ada surat cutinya akan kita tindak. Mereka boleh ikut asalkan dihari libur atau tanggal merah, dan melakukan cuti di Kemendagri, di luar itu dia tidak boleh kampanye terbuka," tegas Iskardo. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17487


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved