JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyerahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pengoperasian Jembatan Simpang Susun (SS) Semanggi dan Jalan Layang Khusus Busway Kapten Tendean-Blok M-Ciledug kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Jumat (28/7/2017) pukul 19.00 WIB. Dengan demikian, Jembatan Simpang Susun Semanggi resmi beroperasi.
Penyerahan SLF disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Rini Soemarno, Direktur Utama PT. Wijaya Karya Bintang Perbowo dan Komisaris Utama PT Wijaya Karya Imam Santoso. Sebelum menyerahkan SLF, Menteri Basuki mengatakan Kementerian PUPR yang bertanggung jawab secara teknis untuk urusan jalan dan jembatan, menerima rekomendasi dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
"Sesuai rencana, kami menyerahkan sekaligus SLF Simpang Susun Semanggi dan SLF Jalan Layang Khusus Busway Koridor 13, untuk dapat dioperasikan dengan aman. Semoga keduanya dapat mengurai kemacetan di jantung Kota Jakarta, kata Menteri Basuki.
SLF Jembatan SS Semanggi dikeluarkan Menteri PUPR berdasarkan rekomendasi dari KKJTJ nomor UM.01.03-KKJTJ.01/112 tanggal 28 Juli 2017 perihal Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jembatan SS Semanggi dengan struktur jembatan box girder berbentuk lengkung sepanjang 1,8 KM. Sebelumnya dilakukan uji beban statik dan dinamik yang menunjukan struktur dalam stabilitas yang baik serta memenuhi defleksi yang diizinkan.
Selanjutnya, untuk jangka panjang Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta perlu melaksanakan uji teknis pada lokasi jembatan yang lain untuk menjamin keamanan dari jembatan di masa yang akan datang. Pekerjaan pembangunan Jembatan SS Semanggi menelan biaya Rp360 miliar yang dikerjakan PT Wijaya Karya, pekerjaannya rampung lebih cepat dua bulan dari jadwal awal dan direncanakan untuk diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2017.
Sedangkan SLF Jalan Layang Khusus Busway Kapten Tendean-Blok M-Ciledug dikeluarkan Menteri PUPR berdasarkan rekomendasi dari KKJTJ nomor UM.01.03-KKJTJ.01/111 tanggal 28 Juli 2017 perihal Rekomendasi Persetujuan Laik Fungsi Jalan Layang Khusus Busway dengan rute di atas berupa jalan layang dengan total panjang 9,3 KM. Stabilitas struktur jalan layang itu dinyatakan baik dan memenuhi defleksi yang diizinkan. Mengingat jalan layang ini menggunakan pilar langsung yang berpengaruh terhadap kenyamanan pengguna jembatan, KKJTJ menyarankan untuk dipasang peralatan pemantau getaran pada jembatan. (PRO1)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
4554
Kominfo Lampung
399
363
04-May-2026
337
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia