Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kapokmu Kapan, Gara-Gara Bobol 10 Warung dan Kafe, Pria Asal Kedaton Bandar Lampung ini Balik Lagi Masuk Penjara
Lampungpro.co, 08-Mar-2025

Amiruddin Sormin 35552

Share

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat ekspos kasus pencurian 10 warung dan kafe. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung. Polisi mencatat ada 10 warung dan kafe yang berhasil dibongkar oleh pelaku.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga di sebuah Kafe, di Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (1/2/2025) sekitar pukul 02.13 WIB. Petugas meringkus pelaku di rumahnya, pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan cara pelaku untuk masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat. “Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Setelah masuk ke dalam kafe tersebut, kemudian pelaku memakai apron café dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya. "Pelaku ini memakai celemek untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Di kafe tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, tablet Andorid, handphone, laptop dan beberapa bahan sembako. “Uang tunai sebesar Rp6,5 juta yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk satu unit handphone dan memenuhi kebetuhan sehari hari,” kata Alfret.

Hasil pengembangan yang dilakukan, polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku. "Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari satu TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” kata Kapolresta.

Dalam aksinya, pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki. Saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya. “Kalo dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada Agustus 2024. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone android merek Samsung, satu unit Laptop merek Samsung warna silver, sebuah apron atau celemek warna coklat yang terdapat tulisan Senja, sebuah gitar warna hijau merk Yamaha, satu unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merek Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah.

Kemudian, dua unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, satu unit Laptop merk Sony AIO beserta mesin kasir pintar Bank BSI merk Smartpos yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe. “Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” kata Kombes Pol Alfret. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2427


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved