Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Terakhir 31 Desember 2025, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Minta Masyarakat Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax
Lampungpro.co, 17-Dec-2025

Febri 226

Share

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, meminta masyarakat wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani mengatakan, melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, layanan bukti potong, pembayaran, hingga layanan administrasi lainnya.

"Aktivasi akun Coretax sangat penting, karena kami terus mengupgrade modernisasi sistem perpajakan ke dalam websita aplikasi khusus, untuk memudahkan masyarakat wajib pajak," kata Retno Sri Sulistyani saat sosialisasi Coretax bersama insan media di Lampung, Rabu (17/12/2025).

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sendiri, terus mereformasi agar sistemnya lebih modern, akuntabel, transparan, dan adil untuk masyarakat, terutama para wajib pajak.

"Dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang, kami ingin sistem perpajakan bisa terintegrasi tersambung dengan aplikasi lainnya, menuju satu data Indonesia," ujar Retno Sri Sulistyani.

Dengan adanya sistem Coretax tersebut, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ingin mempermudah semuanya, baik dari sisi wajib pajak dan membuat aman, karena dalam sistem akan punya akun sendiri.

Retno Sri Sulistyani juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak, untuk melakukan dua hal teknis yakni aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP (KO DJP).

Setelah akun Coretax sudah aktif, masyarakat wajib pajak harus mengajukan permintaan kode otorisasi. Pengajuan KO DJP melalui akun Coretax, kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

Terakhir, pastikan isian NIK atau NPWP, nama, alamat, email, dan nomor handphone telah sesuai. Kemudian. pilih jenis sertifikat elektronik Kode Otorisasi DJP, lalu isikan passphrase dan checklist konfirmasi pernyataan kepatuhan, dan data langsung disimpan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved