Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasi Kesejahteraan Wafat, Kampung Bumi Dipasana Agung Bentuk Tim Cari Penggantinya
Lampungpro.co, 20-May-2024

Amiruddin Sormin 358

Share

Suasana rapat pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung, Kampung Bumi Dipasena Agung. LAMPUNGPRO.CO

RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Pemerintah Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, membembentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung (P3K) Jumat (17/5/2024). Pembentukan ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kapala Seksi( Kasi) Kesejahteraan,.

Acara ini berlangsung di Pendopo Kampung Bumi Dipasena Agung dan dihadiri unsur Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta tokoh masyarakat setempat dengan 25 peserta rapat. Kepala Kampung Bumi Dipasena Agung, Agustiono, dalam sambutannya menyatakan pembentukan Tim P3K ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa/Kampung, serta Surat Rekomendasi Camat Rawajitu Timur.

"Kita taat asas dan mengikuti regulasi tahapan dan mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Kesejahteraan Kampung Bumi Dipasena Agung, dimana pejabat sebelumnya berhalangan tetap karena meninggal dunia beberapa waktu lalu. Salah satu tahapannya adalah mendapatkan rekomendasi dari camat dan pembentukan Tim P3K," ujar Agustiono.

Menurutnya, Tim P3K ini dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat dan mewakili unsur Pemerintahan Kampung, BPK, dan tokoh masyarakat. Tugas utama tim ini adalah melakukan penjaringan dan penyaringan satu orang calon perangkat kampung untuk jabatan Kasi Kesejahteraan.

Ketua Tim P3K terpilih, Edison, mengungkapkan pekan pertama (22-30 Mei) akan ada sosialisasi, diikuti oleh proses penjaringan dan penyaringan pada pekan berikutnya. "Bila dalam masa pekan pertama calon belum memenuhi syarat, akan ada tambahan waktu sepekan lagi," kata Edison.

Edison menambahkan, syarat formal calon perangkat kampung meliputi domisili dan KTP kampung Bumi Dipasena Agung, berusia antara 22-42 tahun, minimal lulusan SLTA, berintegritas, dan memiliki kecakapan di bidangnya. Selain persyaratan formal, calon juga akan menjalani tes tertulis dan wawancara, dengan kerjasama dari pihak kecamatan.

Adapun Tim P3K terdiri dari lima orang, yaitu: Ketua: Edison (unsur tokoh masyarakat) Sekretaris: Mursidah (unsur perempuan dan BPK), Anggota: Ridwan S. (Unsur perangkat kampung), Totok, dan Slamet (unsur tokoh masyarakat). (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved