JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, hari ini Jumat (28/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB. KPK mengirimkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura untuk memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Menurut Febri, surat panggilan Sjamsul dan Itjih, dikirimkan ke lima alamat berbeda di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) lalu.
Di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, (21/6/2019), yakni di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. KPK juga meminta KBRI Singapura mengumumkan panggilan tersebut di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
BACA JUGA: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Petambak Dipasena Bantah Berutang Rp4,8 Triliun
Majelis hakim memandang, perbuatan Syafruddin memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung dan PT Wachyuni Mandira, Bumi Pratama Mandira, Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Selain itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin yang dinilai menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
306
Lampung Selatan
25448
Humaniora
3139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia