Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Dipasena Lampung, KPK Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri Hari ini
Lampungpro.co, 28-Jun-2019

Amiruddin Sormin 2115

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa tersangka kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, hari ini Jumat (28/6/2019) mulai pukul 10.00 WIB. KPK mengirimkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura untuk memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Menurut Febri, surat panggilan Sjamsul dan Itjih, dikirimkan ke lima alamat berbeda di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) lalu.

Di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, (21/6/2019), yakni di 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. KPK juga meminta KBRI Singapura mengumumkan panggilan tersebut di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

BACA JUGA: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Petambak Dipasena Bantah Berutang Rp4,8 Triliun

Majelis hakim memandang, perbuatan Syafruddin memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Syafruddin selaku Kepala BPPN menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang, Lampung dan PT Wachyuni Mandira, Bumi Pratama Mandira, Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Selain itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Perbuatan Syafruddin yang dinilai menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved