Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Kekerasan Anak di Sekolah Tuba Barat, Dinas Pendidikan Gagal Mediasi
Lampungpro.co, 24-Aug-2017

Amiruddin Sormin 1446

Share

TUMIJAJAR (Lampungpro.com): Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah kembali terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kali ini menimpa tiga pelajar Sekolah Dasar yang terjadi di Kecamatan Tumijajar. Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang Barat (LPA Tubaba) keberatan kasus ini dipetieskan.

Menurut Ketua LPA Tubaba, Elia Sunarto, peristiwa yang terjadi di SDN 2 Dayamurni itu sebagai puncak gunung es kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah yang kerap terjadi di Tubaba. LPA Tubaba menolak kasus ini diredam, meskipun tidak kita bawa ke ranah hukum Pemkab harus beri sanksi kepada para pelaku sebagai pembelajaran, kata Elia Sunarto kepada media usai pertemuan yang dimediasi Dinas Pendidikan deadclock, Rabu (23/8/2017).

Menurut penggiat anak tersebut, peristiwa ini sulit ditolerir. Persekusi terhadap anak justru dilakukan kepala sekolah dan dewan guru, bahkan ditenggarai melibatkan oknum polisi. Pelanggarannya jelas, selain UU Perlindungan Anak dan Perda, apakah mereka tak pernah baca permendikbud Nomor 82 Tahun 2015? tanya Elia Sunarto.

Masih menurut Elia Sunarto, sebagai guru harusnya paham proses pertumbuhan jiwa anak. Tindakan yang disebut mencuri penghapus, spidol, pensil dan buku adalah proses dalam ilmu psikologi disebut kleptomania atau kecenderungan ingin memiliki barang orang lain meskipun itu tidak ada harganya. Ini biasa terjadi pada anak usia PAUD dan SD, maka hukuman atau tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah beserta dewan guru i dengan keterlibatan polisi dinilai sangat berlebihan.

Ketika ditanya apa tindakan selanjutnya, ia mengatakan kita tunggu tindakan Dinas Pendidikan selanjutnya. Elia mengaku sudah bersurat kepada Dinas Pendidikan dan Komisi B DPRD setempat. Ini menyangkut kebijakan daerah, kita tunggu saja apa respon pejabat terkait, katanya diplomasi.

Sebelumnya Dinas Pendidikan mendelegasikan kepada Kasi SD dan SMP Dinas Pendidikan setempat, Andika D. Santoso untuk menyelesaikan kasus ini. Tetapi pertemuan yang digelar di SDN 2 Daya Murni Kecamatan Tumijajar pada Rabu (23/8/2017) kemarin gagal.

Baru berjalan belum ada 10 menit sudah deadlock, tiga wali murid yang datang tersinggung dengan ucapan Nur Baiti Kepala SDN 2 Dayamurni. Ketua LPA Tubaba yang masih tinggal diruangan tampak bingsal kepada yang hadir ia sempat menunjukkan kemarahannya, kata sumber PojokTubaba.com yang ada di lokasi enggan disebut namanya.

Kasus ini bermula ketika DA (kelas III SDN 1 Dayamurni), HD (kelas V SDN 1 Dayamurni) dan KA (kelas III SDN 2 Dayamurni) dituduh mencuri spidol, pensil, penggaris, penghapus dan buku milik SDN 2 Dayamurni. Kepala SDN 1 Dayamurni sudah memanggil orang tua mereka dan menyelesaikan permasalahannya dengan baik.

Tetapi esoknya, Jumat (11/8/2017), Kepala SDN 2 Dayamurni memanggil Herlina ibu salah satu anak yang dihukum. Sambil berurai air mata ia saksikan ketiga anak tersebut mengembalikan barang curian sambil berkeliling minta maaf kepada seluruh dewan guru disaksikan teman-teman mereka.

Parahnya sejumlah saksi melihat ada oknum polisi yang hadir dan kata salah satu korban sempat menunjukkan pistol dan mengancam kalau berbuat lagi akan ditembak. Salah satu guru yang hadir memotret kejadian itu dan mengancam pada anak-anak jika ada kecurian lagi foto mereka akan disebarkan (PRO1).

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved