JAKARTA (Lampungpro.com): Advokat senior Hotma Sitompoel mengaku mengembalikan 400 ribu dolar AS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya diterima sebagai honor pendampingan hukum pejabat Kementerian Dalam Negeri. "400 ribu dolar AS sudah dikembalikan ke KPK," kata Hotma dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/5/2017).
Hotma bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. "Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat. Saat saya diperiksa dan katanya honor bukan dari Kemendagri dan tidak terhomat jadi saya kembalikan," tambah Hotma, dilansir Antara.
Isi surat itu menurut Hotma menjelaskan sudah terjadi lelang dan proyek akan dilaksanakan supaya tidak terjadi gangguan dalam proyek pemerintah ini. "Yang meminta itu Pak Irman dan Pak Sugiharto datang ke kantor. Ada juga Pak Chaeruman Harahap, dia mantan jaksa dan anggota DPR yang merupakan kawan lama saya datang memperkenalkan kami," jelas Hotma.
Meski yang memberi surat kuasa adalah Sugiharto, tapi tim advokat Hotma Sitompoel mendampingi ketua tim teknis KTP-E yaitu Husni Fahmi. "Pemberi kuasa kalau tidak salah Pak Sugiharto secara umum tapi lawyer kami mendampingi Pak Husni Fahmi tapi pihak yang melapor saya tidak tahu," ungkap Hotma.
Di lansir Antara, dari jasanya tersebut, Hotma mengaku mendapatkan bayaran 400 ribu dolar AS ditambah Rp150 juta. "Pembayaran dari Depdagri karena pengertian kami, kami mendampingi Dirjen jadi kami mendapat sebesar 400 ribu dolar AS dan Rp150 juta kalau tidak salah, yang Rp150 juta masih di kantor," tambah Hotma.
Uang 400 ribu dolar AS diterima oleh asisten Hotma bernama Mario Cornelio Bernardo secara tunai sedangkan Rp150 juta diterima melalui transfer. "Saya kepala kantor, saya tidak terima uang dari klien. Bila klien kirim uang maka diterima bagian administrasi dan dilaporkan ke saya," jelas Hotma.
Dalam dakwaan disebutkan pemenang lelang pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) periode 2011-2012 yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Lintas Bumi Lestari melalui kuasa hukumnya Handika Honggowongso dengan terlapor Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan (Ketua pantia pengadaan). (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia