Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Narkoba, Kadisdukcapil Tanggamus Resmi Tersangka dan Ditahan
Lampungpro.co, 28-Feb-2017

Lukman Hakim 2010

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Selasa (28/2/2017), resmi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus IR, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Meningkatnya status IR, berarti diikuti penahanan terhadap dirinya di Mapolres Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasubbag Humas Iptu Yul Martin, Senin (27/2/2017) siang, mengatakan hari ini IR resmi ditahan demi kepentingan penyidikan perkaranya. Sebelum menetapkan IR sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba sudah lebih dulu melakukan gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhi Setyadi.

Tadi Pak Wakapolres lebih dulu memimpin gelar perkara yang diikuti Kasat Narkoba dan tim penyidik. Hasilnya memutuskan IR menjadi tersangka. Dasar penetapan IR menjadi tersangka adalah hasil tes urine Laboratorium UPTD Provinsi Lampung. Di mana, urine IR positif mengandung menthamphetamin dari sabu-sabu yang dikonsumsi. Kemudian, IR sendiri juga mengakui mengkonsumsi sabu-sabu, kata Iptu Yul Martin.

Dia juga menjelaskan peningkatan status tersangka dan penahanan IR karena dirasa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian memiliki waktu 6 x 24 jam dari penangkapan sampai proses penahanan. Yul Martin juga mengatakan sampai saat ini IR belum menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukumnya. Kemudian untuk rehabilitasi maupun penangguhan penahanan, menurut Kasubbag Humas itu sah-sah saja. Sebab itu adalah hak dari tersangka.

IR digerebek Tim Saber Pungli di ruang kerjanya Rabu (22/2/2017) siang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menemukan seperangkat bong dan sebuah plastik klip bening wadah sabu-sabu yang sudah sisa pakai. Turut diamankan juga dua buah amplop warna coklat, masing-masing berisi uang Rp5 juta.

Bong dan plastik ditemukan dari bawah meja di ruang kerja tersangka. Sementara, amplop berisi uang ditemukan di laci. IR menjelaskan uang itu  sengaja dipinjamnya dari seorang kolega untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sampai saat ini, polisi masih mendalami kebenaran keterangan IR.

IR dapat jerat pasal 112 ayat (1) junto 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang membelit IR menjadi perhatian Kapolres Tanggamus dan juga Kapolda Lampung. Sehingga Martin menjamin polisi akan bekerja secara profesional. (*/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17539


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved