Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Narkoba, Kadisdukcapil Tanggamus Resmi Tersangka dan Ditahan
Lampungpro.co, 28-Feb-2017

Lukman Hakim 2009

Share

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasubbag Humas Iptu Yul Martin, Senin (27/2/2017) siang, mengatakan hari ini IR resmi ditahan demi kepentingan penyidikan perkaranya. Sebelum menetapkan IR sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba sudah lebih dulu melakukan gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhi Setyadi.

Dia juga menjelaskan peningkatan status tersangka dan penahanan IR karena dirasa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian memiliki waktu 6 x 24 jam dari penangkapan sampai proses penahanan.�Yul Martin juga mengatakan sampai saat ini IR belum menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukumnya. Kemudian untuk rehabilitasi maupun penangguhan penahanan, menurut Kasubbag Humas itu sah-sah saja. Sebab itu adalah hak dari tersangka.

IR digerebek Tim Saber Pungli di ruang kerjanya Rabu (22/2/2017) siang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menemukan seperangkat bong dan sebuah plastik klip bening wadah sabu-sabu yang sudah sisa pakai. Turut diamankan juga dua buah amplop warna coklat, masing-masing berisi uang Rp5 juta.

IR dapat jerat pasal 112 ayat (1) junto 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang membelit IR menjadi perhatian Kapolres Tanggamus dan juga Kapolda Lampung. Sehingga Martin menjamin polisi akan bekerja secara profesional. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22221


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved