TANGGAMUS (Lampungpro.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, Selasa (28/2/2017), resmi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus IR, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Meningkatnya status IR, berarti diikuti penahanan terhadap dirinya di Mapolres Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasubbag Humas Iptu Yul Martin, Senin (27/2/2017) siang, mengatakan hari ini IR resmi ditahan demi kepentingan penyidikan perkaranya. Sebelum menetapkan IR sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba sudah lebih dulu melakukan gelar perkara yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhi Setyadi.
Tadi Pak Wakapolres lebih dulu memimpin gelar perkara yang diikuti Kasat Narkoba dan tim penyidik. Hasilnya memutuskan IR menjadi tersangka. Dasar penetapan IR menjadi tersangka adalah hasil tes urine Laboratorium UPTD Provinsi Lampung. Di mana, urine IR positif mengandung menthamphetamin dari sabu-sabu yang dikonsumsi. Kemudian, IR sendiri juga mengakui mengkonsumsi sabu-sabu, kata Iptu Yul Martin.
Dia juga menjelaskan peningkatan status tersangka dan penahanan IR karena dirasa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian memiliki waktu 6 x 24 jam dari penangkapan sampai proses penahanan. Yul Martin juga mengatakan sampai saat ini IR belum menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukumnya. Kemudian untuk rehabilitasi maupun penangguhan penahanan, menurut Kasubbag Humas itu sah-sah saja. Sebab itu adalah hak dari tersangka.
IR digerebek Tim Saber Pungli di ruang kerjanya Rabu (22/2/2017) siang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi menemukan seperangkat bong dan sebuah plastik klip bening wadah sabu-sabu yang sudah sisa pakai. Turut diamankan juga dua buah amplop warna coklat, masing-masing berisi uang Rp5 juta.
Bong dan plastik ditemukan dari bawah meja di ruang kerja tersangka. Sementara, amplop berisi uang ditemukan di laci. IR menjelaskan uang itu sengaja dipinjamnya dari seorang kolega untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sampai saat ini, polisi masih mendalami kebenaran keterangan IR.
IR dapat jerat pasal 112 ayat (1) junto 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus yang membelit IR menjadi perhatian Kapolres Tanggamus dan juga Kapolda Lampung. Sehingga Martin menjamin polisi akan bekerja secara profesional. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17539
Lampung Selatan
6123
Bandar Lampung
3556
Lampung Selatan
3535
996
06-Apr-2025
538
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia