Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Pemalsuan Adminduk, Kades Malang Sari Segera Disidang di Pengadilan Kalianda
Lampungpro.co, 15-Sep-2022

Febri Arianto 1544

Share

Polda Lampung Saat Melimpahkan Berkas Perkara Kades Malang Sari ke Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Polda Lampung

KALIANDA (Lampungpro.co): Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, segera menyidangkan Kepala desa (Kades) Malang Sari, Tanjung Sari, Supriyadi atas perkara tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk). Hal itu setelah Polda Lampung, melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Senin (5/9/2022).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Samiadji membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Supriyadi, dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung. Penanganan perkara tersebut, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda, untuk segera disidangkan.

"Sudah kami limpahkan dan daftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu (7/9/2022) kemarin. Biasanya, jadwal persidangan itu dilakukan setelah sepekan dari waktu pendaftaran," kata Samiadji dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Selanjutnya Kades Malang Sari, Supriyadi, langsung dilakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Disinggung terkait siapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rinaldy Adriansyah, ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Yusriandi Yusrin turut membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Yusriandi turut membenarkan, Supriyadi tersebut kasus pemalsuan Adminduk.

"Supriyadi sebagai Kades Malang Sari, diduga telah melakukan pemalsuan identitas, sedangkan identitas aslinya Ali Bejo. Karena Desa Malang Sari itu di Lampung Selatan, jadi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," jelas AKBP Yusriandi.

Sebelumnya, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 lalu dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, Supriyadi alias Ali Bejo ini dijerat Pasal 94 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan, terancam hukuman enam tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved