BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus penusukan Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 21 saksi dari berbagai pihak, terhadap tersangka Alfin Andrian (24). Ada pun 21 saksi tersebut, terdiri dari pihak korban, tersangka, keluarga tersangka, saksi ahli, hingga jamaah dan panitia penyelenggara.
"Iya hingga kini, kami sudah memeriksa 21 saksi baik itu yang melihat secara langsung kejadian, hingga ibunda beserta keluarga tersangka. Kami juga sudah menyerahkan berkas perkara kasus ini, ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/9/2020).
Sebelumnya saat pelaksnaan rekonstruksi adegan di Masjid Falahudin pekan lalu, Pandra menyebut sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Ada pun penambahan enam saksi yang diperiksa ini, adalah orang-orang yang melihat langsung saat penusukan.
"Sesuai fakta yuridis yang ada dan aturan KUHP, diatur menentukan status pelaku sudah dijalani sesuai prosedur. Kami berkomitmen dan konsisten untuk menyelesaikan berkas perkara ini," ujar Pandra.
Sebelumnya, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi melimpahkan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Ibunda tersangka bersama pihak keluarga, juga sudah meminta maaf terkait peristiwa ini. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23561
Bandar Lampung
5486
174
19-Apr-2025
216
19-Apr-2025
229
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia