Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi
Lampungpro.co, 26-Apr-2019

Erzal Syahreza 1469

Share

Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, Agus BN, Anjar Asmara, KPK, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Keduanya adalah eks Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Wai Hui Lampung selama masa persidangan. "Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Agus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ini. Mereka diyakini ikut bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sementara itu, Zainudin saat ini masih dalam proses persidangan. Dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima suap, mendapat keuntungan dengan ikut proyek di wilayahnya, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved