BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kebakaran hebat melanda sebuah gudang penyimpanan solar di Kampung Baru Desa Sukajaya, Lempasing, Bandar Lampung, Senin (6/8/2018) pukul 19.15, milik Mitra Utama Energi. Menurut Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Lampung, Jefri Aldi, perusahaan itu memiliki izin resmi dari Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.
"Pemegang Izin Usaha Niaga Umum gudang itu atas nama PT Mitra Utama Energi, yang ditetapkan Dirjen migas. Keberadaan di Lampung merupakan sebagai cabang," kata Jefri Aldi.
Mengenai kebakaran, menurut JEfri, tidak ada aktifitas bongkar muat. "Berkenaan dengan sumber api, sedang ditanggani oleh pihak yang berwenang," kata Jefri Aldi.
PT Pertamina Retail V MOR II, menyebutkan pemilik gudang itu bukan mitra Pertamina. "Yang jelas itu bukan mitra Pertamina dan mobil tangki yang ada di situ bukan milik Pertamina," kata Januar, Sales Eksekutif PT Pertamina Lampung.
Kebakaran yang membuat panik warga hingga mengungsi itu, berhasil dipadamkan setelah tiga armada pemadam kebakaran bahu membahu memadamkannya. Sejumlah pengusaha SPBU yang dikonfirmasi Lampungpro.com juga mengaku tak tahu siapa pemilik penimbunan itu. "Belum jelas siapa yang punya. Tapi pasti ada anggota di situ," kata seorang pengusaha SPBU yang minta tak disebut namanya. (PRO1)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia