PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap pecandu sabu di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Sabtu (20/2/2021) dini hari.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menyampaikan, CWA diamankan bersama barang bukti tiga buah plastik klip berisi 0,71 gram sabu, satu kertas alumunium foil rokok dan dua plastik klip bekas pakai. Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan pelaku.
"Berdasarkan informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikkan dan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya, kata Kasat Narkoba.
Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. 'Sabu tersebut didapatnya dari seorang warga Pesawaran," ujar Iptu Khairul Yassin.
Pelaku menggunakan sabu sejak 2019. Saat ini pelaku bersama barang bukti, diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut. CWA dijerat Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1477
338
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia