Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kecanduan Nyabu Antar Warga Sukoharjo 3 Pringsewu ini ke Balik Jeruji Polisi
Lampungpro.co, 21-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1610

Share

Pelaku saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu, Sabtu (20/2/2021). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap pecandu sabu di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Sabtu (20/2/2021) dini hari. 


Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menyampaikan, CWA diamankan bersama barang bukti tiga buah plastik klip berisi 0,71 gram sabu, satu kertas alumunium foil rokok dan dua plastik klip bekas pakai. Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan pelaku.

"Berdasarkan informasi tersebut lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikkan dan dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap pelaku di rumahnya, kata Kasat Narkoba.

Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. 'Sabu tersebut didapatnya dari seorang warga Pesawaran," ujar Iptu Khairul Yassin.

Pelaku menggunakan sabu sejak 2019. Saat ini pelaku bersama barang bukti, diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut. CWA dijerat Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1477


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved