Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kedapatan Nyabu, Pria Asal Pasir Sakti ini Dibawa Paksa ke Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 27-Nov-2022

Amiruddin Sormin 4221

Share

Narkoba, jenis sabu, Kapolres Lampung Timur, Satresnarkoba, pelaku, barang bukti, pidana penjara

PASIRSAKTI(Lampunppro.co):

Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap tersangka pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakt,i Kabupaten Lampung Timur, tanpa  perlawanan. Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas l melakukan penggeledahan badan. 

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa, tiga buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkoba golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan Intograsi, diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Saatnya Lampung Berani Mengubah Arah Pendidikan

Yang perlu dipikirkan, ekstrakurikuler jangan lagi dianggap sekadar kegiatan...

296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved