Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan menangkap tersangka pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakt,i Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan. Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas l melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa, tiga buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkoba golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan Intograsi, diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum Tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Yang perlu dipikirkan, ekstrakurikuler jangan lagi dianggap sekadar kegiatan...
296
Kominfo LamSel
474
Kominfo LamSel
495
Bandar Lampung
479
296
23-Apr-2026
474
22-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia