PRINGSEWU (Lampungpro.co): Residivis kasus narkoba yang juga pasangan kekasih RG (30) dan MS alias Fenti (24) kembali mendekam di sel polisi. Keduanya diringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu karena kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan saat berada di rumah kos Kelurahan Pringsewu Selatan, Rabu (25/8/21) pukul 18.30 WIB. Menurut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan keduanya di Pringsewu Selatan.
"Dalam penggrebekan tersebut keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil didapatkan" ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (28/8/2021) siang.
Dalam penggerebekan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. "Memang dalam proses penggrebekan tersebut keduanya tidak sedang menggunakan narkoba, namun saat dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua urine pelaku positif mengandung zat Metaphentamine atau sabu," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. RG sebelumnya tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada 2016. Kemudian menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada Januari 2021 lalu.
Sedangkan MS juga tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan keluar LP sejak 2018 lalu. "Pengakuan RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan. Sedangkan MS kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja," kata Iptu Khairul.
Kasat narkoba pun menyesalkan keduanya kembali terjerumus perkara narkotika. Padahal keduanya merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. "Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat," kata dia.
Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika. Dalam proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
#
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1005
Bandar Lampung
401
Pesisir Barat
416
Lampung Selatan
456
208
08-Jun-2025
202
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia