Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kegrebek Polisi, Pria di Terbanggi Besar Lampung Tengah Simpan 3,6 Kg Ganja di Rumah
Lampungpro.co, 30-Jan-2022

Febri 1179

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah inisial SH (34), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah. SH kegrebek, usai menyimpan 3,6 Kg ganja kering di rumahnya, Jumat (28/1/2022).

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Ketika itu dilaporkan, disalah satu ruma di Kampung Indra Putra Subing, ada seseorang menyimpan ganja dalam jumlah banyak.

"Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengetahui kebenarannya. Setelah informasi itu benar dan akurat, tim langsung menggerebek rumah yang dimaksud," kata AKP Dwi Atma Yofi dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Dari hasil penggeledahan, di rumah milik SH, benar adanya barang bukti ganja kering seberat 3,6 Kg. Ganja tersebut, ditemukan tersimpan di dalam kamar rumah, dengan dibungkus plastik siap edar.

"Barang bukti lainnya berupa dua bungkus karton, kemasan 1 Kg berisi daun dan batang kering diduga ganja. Kemudian satu karton berisi setengah kilo ganja, lalu 13 bungkus karton berisi 1 Ons ganja, dan sekantong palstik isi ganja," ujar Dwi Atma Yofi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah, untuk penyelidikan lanjutan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved