BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Simpang siur informasi kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) yang dipakai pada kampanye Imunisasi Campak dan Rubela selama 1 Agustus-30 September, memicu reaksi beragam di tengah masyarakat Lampung. Sebagian warga memilih menunda imunisasi sambil menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Besok anak TK imunisasi. Kalau udah gini, mending ngak usah imunisasi aja. Pemerinta ngak jelas, bikin masyarakat khawatir," kata Nita, pembaca Lampungpro.com, Kamis (2/8/2018).
Pembaca lainnya, Fahrizal Fikri mengakatan masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak. "Kenapa MUI telat memberikan klarifikasi. Kenapa ngak sebelum vaksin tersebut digalakkan Kemenkes. Kasihan anak-anak kami, anak-anak Indonesia, generasi yang akan datag. Apa maksudnya semua ini? Jangan sampai vaksin ini hanya tujuan bisnis semata. Bukan karena karena sebuah tujuan mulia igin menyehatkan anak-anak Indonesia," kata Fahrizal.
"Hasil tabayun itu menyatakan benar vaksin MR belum mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI," kata KH Abdul Basith, dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Rawat Inap Kedaton, Rabu (1/8/2018).
Kontroversi kehalalan ini membuat sejumlah pihak berinisiatif menguji sendiri kandungan vaksin MR. Pasalnya, Kementerian Kesehatan RI belum mengajukan uji coba vaksin MR ke LPPOM MUI. Dari paramater pork detection, hasilnya negatif. Namun hasil lab ini tidak bisa dijasikan referensi, mengingat otoritas kehalalan produk masih kewenangan LPPOM MUI.
BACA JUGA: MUI Lampung: Vaksin Imunisasi MR Belum Kantongi Sertifikat Halal
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, M. Cholil Nafis meminta pemerintah secepatnya mensertifikasi atau mencari solusi terkait kehalalan vaksin. "Di beberapa daerah petugas menyampaikan ke publik vaksin MR halal dan mendapat rekomendasi dari MUI. Kalau sengaja memelintir rekomendasi MUI itu, saya kira ini kebohongan publik," kata Nafis.
Menurut Nafis, Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap vaksin MR dalam rangka untuk mencegahpenyakit dengan cara preventif berupa imunisasi. Namun, tetap harus menggunakan bahan halal.
BACA JUGA: Vaksin MT Belum Halal, Kadis Kesehatan Lampung: Tunggu Info Menkes
"MUI mendukung vaksinasi itu karena sesuai ajaran Islam. Kita wajib berupaya menghindari atau mengobati penyakit yang akan menimpa atau yang sudah menimpa. Namun, tidak boleh dengan bahan haram, kecuali karena darurat. Padahal, vaksinasi MR ini belum tingkatan darurat dan masih dimungkinkan untuk vaksin dari bahan yang halal," kata Nafis. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia