JAKARTA (Lampungpro.com): Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. "Benar. Tapi ini bukan masalah benar atau tidak (ditahan). Ke Pidsus saja dulu. Pak Jampidsus mau rilis sebentar lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp568 miliar tersebut. Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018.
Ada juga Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Lalu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai USD 31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar USD 31 juta dan USD 26 juta atau setara Rp568 miliar. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1210
Lampung Selatan
3758
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia