Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejaksaan Negeri Way Kanan Terima Pelimpahan Kasus Dana Desa dan PTSL
Lampungpro.co, 12-Sep-2018

Amiruddin Sormin 2188

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com): Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan, menerima pelimpahan tiga tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Tipikor Polres Way Kanan terhadap kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di Kecamatan Kasui pada 2017. Ketiganya yakni Asmarudin, Solehudin, dan Sakiti

Sedangkan untuk kasus Dana Desa melibatkan Paisah Kaheri, Penjabat Kepala Kampung Tanjung Kurung Pasar, Kecamatan Kasui. Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Rendra, mengatakan usai melengkapi berkas pelimpahan tahap dua dari penyidik, pihaknya mengirim empat tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan.

Menurut Rendra, penyimpangan Dana Desa itu pada pekerjaan pembangunan infrastruktur dan penggelapan dana gaji perangkat kampung. Dari perbuatan itu negara mengalami kerugia sekitar Rp390 juta. Sedangkan Pada kasus OTT PTSL yakni menerima penarikan dana dari masyarakat Kampung Tanjung Kurung Lama, Kecamatan Kasui pada program PTSL 2017 sebesar Rp700 ribu per serifikat.

Rendra menambahkan, sebelumnya tersangka telah menerima uang yang sama dari delapan warga kampung setempat. "Dana Program PTSL atau Prona ini diatur melalui Peratuan Bupati hanya Rp200 ribu. Sehingga tiga tersangka ini ditahan atas pungli," kata Rendra, Rabu (12/9/2018).

Saat disinggung apakah ada kaitan dengan pihak Badan Pertamanan Nasional (BPN) Way Kanan, Renda mengatakan akan dibuktikan di persidangan nanti. "Kita lihat saja nanti sementara kami belum mengarah kesana," kata Rendra. (INDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1410


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved