Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejam, Ayah di Pakuan Ratu Way Kanan Ini Tujuh Kali Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil
Lampungpro.co, 08-Jan-2022

Febri 1716

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Seorang ayah asal Pakuan Ratu, Way Kanan inisial K (28) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya inisial DR (16). K memperkosa anaknya tujuh kali sejak 2019 hingga hamil.



Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi bejat ini pertama kali dilakukan pelaku pada Juni 2019. Namun aksi pertamanya ini sempat diketahui oleh istrinya atau ibu korban.

"Pertama hendak beraksi, saat itu korban masuk ke kamar ayah tirinya untuk mengambil baju. Namun saat ingin ke luar kamar, ayah tirinya menahan korban, dan terus memaksa korban hingga terjatuh ke kamar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Setelah aksi pertama gagal, setahun kemudian pelaku kemudian kembali berniat mencabuli anak tirinya, tepatnya pada September 2020. Untuk mensukseskan aksi bejatnya ini, pelaku membawa korban ke kontrakan tempatnya bekerja.

"Setelah sukses, pelaku kemudian terus menerus mencabuli korban hingga tujuh kali, saat korban tertidur. Dalam aksinya, pelaku ini selalu mengancam korban akan menyakitinya dan ibunya, apabila tidak menuruti kemauannya," ujar Andre Try Putra.

Aksi ini kemudian terbongkar, setelah korban bercerita ke ibunya, bahwa dirinya telah hamil. Namun pada awal Desember 2021, korban mengalami keguguran kandungannya dan terus menceritakan kejadian sebenarnya ke ibunya.

"Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban kemudian langsung melaporkannya ke Mapores Way Kanan, untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, pelaku akhirnya bisa tertangkap tanpa perlawanan di daerah Baradatu Way Kanan," jelas Andre Try Putra.

Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (6/1/2022) sore. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

389


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved