Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejari Bandar Lampung Musnahkan 217 Barang Bukti Kasus Pidana Inkrah, Ada 57 Kg Ganja Hingga BBM Oplosan
Lampungpro.co, 05-Nov-2024

Febri 120

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, memusnahkan ratusan barang bukti dari 217 perkara kasus tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Selasa (5/11/2024).

Acara tersebut, turut dihadiri oleh Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan yang diselenggarakan di lapangan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, dalam tahun ini merupakan kali keduanya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.

"Ini kedua kalinya dilaksanakan dalam pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang pertama ada di bulan Juli 2024 dan sekarang kali keduanya di November 2024," kata Helmi.

Ada pun rincian barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu- sabu seberat kurang lebih 57,717 Gram atau 57,7 Kg, Ganja seberat kurang 9.317,2482 Gram atau 9,3 Kg, pil ekstasi seberat 5.110, 2904 gram atau 9.559 butir.

Selain jenis narkotika, terdapat juga berbagai macam jenis obat-obatan dan kosmetik, senjata api rakitan beserta enam bulir amunisi, dan senjata tajam yang turut dimusnahkan.

Lalu ada juga barang elektronik Ponsel berbagai macam merk, berbagai jenis pakaian dan tas, minuman beralkohol jenis CIU, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite oplosan juga turut dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini dikelola oleh seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejari Bandar Lampung dan merupakan upaya dalam menuntaskan proses penuntutan sampai pada tahap eksekusi," ujar Helmi.

Sementara itu, Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi darwaman mengungkapkan, pihaknya merasa bangga terhadap penyelenggaraan penangkapan dan penyelesaian kasus yang dilakukan Kejari Bandar Lampung.

"Kami mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan ini, karena tidak bisa dibayangkan kalau barang-barang bukti ini beredar di tengah masyarakat atau kembali lagi ke tengah tengah masyarakat," ungkap Budhi Darmawan.

Kemudian Kejari Bandar Lampung Cabang Panjang sendiri, turut dimusnahkan barang bukti narkotika 131 paket, ganja dua paket, senjata tajam, dan barang elektronik jenis Ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Wawa (Mahasiswa Magang UIN Lampung)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3981


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved