LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu agar pengelola DD dan ADD tidak tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Lampung Utara Yusna Adia dalam penyuluhan hukum Program Jaksa Bina Desa guna meminimalisir tipikor di wilayah hukumnya, di Aula Kecamatan Abung Barat, Rabu (26/4/2017).
Menurut Yusna, semua realisasi anggaran yang sudah dikucurkan mempunyai pertanggungjawaban, baik itu tentang alokasi DD dan ADD. Dijelaskan Yusna Adia, akan ada sanksi pidana dalam penyelahgunaan anggaran dari pusat itu. Untuk itu, kami minta peserta dalam kegiatan ini, benar-benar mengikuti dan memahami arahan yang kami berikan, kata dia.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kotabumi Dicky Saharuddin, mengatakan tujuan kegiatan itu sebagai bentuk kehadiran kejaksaan dalam langkah preventif menghindari atau meminimalisir tipikor. Dicky menjelaskan kegiatan penyuluhan hukum dan pendidikan tentang hukum yang dilaksanakan ini bertemakan Jaksa Bina Desa. Dan acara hari ini diikuti peserta dari tiga kecamatan; Kecamatan Abung Barat, Kecamatan Abungtinggi, dan Kecamatan Bukitkemuning.
Hadir dalam kegiatan itu Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri, Sekretaris Dinas PMPD Rudi Ehwan, Camat Abung Barat, Camat Abungtinggi dan Camat Bukitkemuning. Hadir pula peserta dari kepala desa, sekretaris desa dari tiga kecamatan tersebut.
Kegiatan itu mendapat apresiasi dari perwakilan seluruh desa yang mengikuti kegiatan tersebut. Mengingat, pihak kejaksaan turut serta membantu terlaksanakan pelaksanaan pembangunan di desa itu. "Dalam kegiatan itu juga disampaikan perangkat desa juga dapat menyampaikan pertanyaan. Baik secara langsung maupun menggunakan wwebsite: kejari_lampura.go.id," lanjut Dicky. (ABAH/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1563
Lampung Tengah
3869
818
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia