LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu agar pengelola DD dan ADD tidak tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Lampung Utara Yusna Adia dalam penyuluhan hukum Program Jaksa Bina Desa guna meminimalisir tipikor di wilayah hukumnya, di Aula Kecamatan Abung Barat, Rabu (26/4/2017).
Hadir dalam kegiatan itu Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri, Sekretaris Dinas PMPD Rudi Ehwan, Camat Abung Barat, Camat Abungtinggi dan Camat Bukitkemuning. Hadir pula peserta dari kepala desa, sekretaris desa dari tiga kecamatan tersebut.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21357
Humaniora
2868
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia