Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejari Lampung Utara Protes Putusan PN Kotabumi Soal Vonis Perbuatan Tidak Menyenangkan Anggota DPRD
Lampungpro.co, 18-Dec-2019

Heflan Rekanza 2090

Share

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi telah menyatakan sikap melakukan upaya hukum, terkait hasil putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), dengan terdakwa Anton Sudarmono, salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama rekannya Yos Sudarso. 

Menurut Kasi lntel Kejari Lampung Utara, Hafiez mengatakan, bahwa benar pihaknya telah melakukan upaya hukum ke PN Kotabumi terkait putusan vonis yang telah di putuskan oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis 12 Desember 2019 lalu. Dimana putusan vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara.

"Dalam hal ini kita telah menyatakan sikap, dengan mengajukan upaya hukum ke PN tersebut. Terkait apa isi dari upaya hukum tersebut, nanti ada dalam memoring banding yang telah kita ajukan," kata dia saat dikonfirmasi Lampungpro.co diruang kerjanya, Rabu (18/12/2019) .

Menurut Hafiez, tentunya hal itu dilakukan karena pihaknya tidak menerima dari hasil putusan majelis hakim PN Kotabumi yang memutuskan 6 bulan hukuman masa percobaan kepada kedua terdakwa. Sementara putusan itu jauh dibawah 2/3 dari tuntutan penuntut umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

"Ya, sesuai dari hasil laporan kita ke Kejati beberapa hari yang lalu. Karena kita dalam hal ini sebagai JPU mewakili korban/masyarakat, dalam rangka memenuhi rasa keadilan hukum terhadap korban," ungkapnya.

Untuk memastikan hal itu, Lampungpro.co mencoba menyambangi PN Kotabumi, guna mengklarifikasikan hal itu ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pidana PN setempat, Kamis (18/12/2019). 

Menurut salah satu staf Panitera PN Kotabumi, Mawarlis mengatakan, bahwa benar Kejaksaan telah mengajukan upaya hukum terkait putusan sidang terdakwa Anton Sudarmono dan rekannya Yos Sudarso. "Iya benar, Akte pengajuan tersebut telah kami terima kemarin, Rabu 17 Desember 2019, dan saat ini sedang di proses," ujar Mawarlis.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved