LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi telah menyatakan sikap melakukan upaya hukum, terkait hasil putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada sidang kasus perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335), dengan terdakwa Anton Sudarmono, salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama rekannya Yos Sudarso.
Menurut Kasi lntel Kejari Lampung Utara, Hafiez mengatakan, bahwa benar pihaknya telah melakukan upaya hukum ke PN Kotabumi terkait putusan vonis yang telah di putuskan oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis 12 Desember 2019 lalu. Dimana putusan vonis tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara.
"Dalam hal ini kita telah menyatakan sikap, dengan mengajukan upaya hukum ke PN tersebut. Terkait apa isi dari upaya hukum tersebut, nanti ada dalam memoring banding yang telah kita ajukan," kata dia saat dikonfirmasi Lampungpro.co diruang kerjanya, Rabu (18/12/2019) .
Menurut Hafiez, tentunya hal itu dilakukan karena pihaknya tidak menerima dari hasil putusan majelis hakim PN Kotabumi yang memutuskan 6 bulan hukuman masa percobaan kepada kedua terdakwa. Sementara putusan itu jauh dibawah 2/3 dari tuntutan penuntut umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
"Ya, sesuai dari hasil laporan kita ke Kejati beberapa hari yang lalu. Karena kita dalam hal ini sebagai JPU mewakili korban/masyarakat, dalam rangka memenuhi rasa keadilan hukum terhadap korban," ungkapnya.
Untuk memastikan hal itu, Lampungpro.co mencoba menyambangi PN Kotabumi, guna mengklarifikasikan hal itu ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pidana PN setempat, Kamis (18/12/2019).
Menurut salah satu staf Panitera PN Kotabumi, Mawarlis mengatakan, bahwa benar Kejaksaan telah mengajukan upaya hukum terkait putusan sidang terdakwa Anton Sudarmono dan rekannya Yos Sudarso. "Iya benar, Akte pengajuan tersebut telah kami terima kemarin, Rabu 17 Desember 2019, dan saat ini sedang di proses," ujar Mawarlis.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2456
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia