BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,180 miliar lebih. Penyelamatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2017. Uang tersebut merupakan penyelamatan Kejati Lampung dalam bidang tata usaha negara.
Bidang tata usaha negara sebagai perwakilan institusi pemerintah dalam hal gugatan telah menyelesaikan 96 perkara perdata. Sementara pemulihan hak ada 267 perkara. "Pada kasus MoU kita (Kejati Lampung) ada 29 perkara," kata Kepala Kejati Lampung Syafrudin di kantornya, Jumat (22/7/2017).
Sementara, untuk pendampingan legal opinion (LO), Kejati Lampung telah menyelesaikan sembilan perkara. Saat ini, untuk rekapitulasi laporan pengaduan yang terbukti ada dua perkara, sementara tidak terbukti ada tujuh perkara. "Satu perkara dilimpahkan ke bidang teknis, jadi total perkara ada sepuluh terselesaikan," kata dia.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia