BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,180 miliar lebih. Penyelamatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2017. Uang tersebut merupakan penyelamatan Kejati Lampung dalam bidang tata usaha negara.
Bidang tata usaha negara sebagai perwakilan institusi pemerintah dalam hal gugatan telah menyelesaikan 96 perkara perdata. Sementara pemulihan hak ada 267 perkara. "Pada kasus MoU kita (Kejati Lampung) ada 29 perkara," kata Kepala Kejati Lampung Syafrudin di kantornya, Jumat (22/7/2017).
Sementara, untuk pendampingan legal opinion (LO), Kejati Lampung telah menyelesaikan sembilan perkara. Saat ini, untuk rekapitulasi laporan pengaduan yang terbukti ada dua perkara, sementara tidak terbukti ada tujuh perkara. "Satu perkara dilimpahkan ke bidang teknis, jadi total perkara ada sepuluh terselesaikan," kata dia.
Untuk yang masih berjalan, Syafrudin mengatakan ada tiga perkara dalam proses. Dari dua perkara yang terbukti semua dikenakan hukuman berat. Semester awal 2017 dua perkara yang terbukti semuanya dijatuhi hukuman berat." (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16206
EKBIS
8813
Bandar Lampung
6173
120
04-Apr-2025
162
04-Apr-2025
156
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia