Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejati Lampung Selamatkan Rp3,180 Miliar Uang Negara Bidang Tata Usaha
Lampungpro.co, 22-Jul-2017

Lukman Hakim 841

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,180 miliar lebih. Penyelamatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2017. Uang tersebut merupakan penyelamatan Kejati Lampung dalam bidang tata usaha negara.

Bidang tata usaha negara sebagai perwakilan institusi pemerintah dalam hal gugatan telah menyelesaikan 96 perkara perdata. Sementara pemulihan hak ada 267 perkara. "Pada kasus MoU kita (Kejati Lampung) ada 29 perkara," kata Kepala Kejati Lampung Syafrudin di kantornya, Jumat (22/7/2017).

Sementara, untuk pendampingan legal opinion (LO), Kejati Lampung telah menyelesaikan sembilan perkara. Saat ini, untuk rekapitulasi laporan pengaduan yang terbukti ada dua perkara, sementara tidak terbukti ada tujuh perkara. "Satu perkara dilimpahkan ke bidang teknis, jadi total perkara ada sepuluh terselesaikan," kata dia.

Untuk yang masih berjalan, Syafrudin mengatakan ada tiga perkara dalam proses. Dari dua perkara yang terbukti semua dikenakan hukuman berat. Semester awal 2017 dua perkara yang terbukti semuanya dijatuhi hukuman berat." (ESYA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16206


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved