Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kejiwaan Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dinyatakan Normal, Berkas Diserahkan ke Kejati Lampung
Lampungpro.co, 31-Oct-2021

Amiruddin Sormin 1215

Share

Petugas Polda Lampung saat menyerahkan berkas ke Kejati Lampung, Kamis (28/10/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Subdit IV Remaja, anak-anak dan wanita (Renakta) melimpahkan berkas tahap satu kasus pencabulan dengan tersangka DM alias Endang (56). Dia diduga mencabuli tiga anaknya sendiri yakni AJ (16), TT (5), dan A (5).


Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas tahap pertama dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diteliti. "Kita limpahkan tahap satu, jika ada yang perlu dilengkapi, penyidik siap untuk melengkapinya," kata Pandra, Minggu (30/10/2021).

Terkait teejiwaan terhadap tersangka, penyidik sudah memeriksa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan  (Biddokes) Polda Lampung, hasilnya normal tidak mengalami gs kangguan jiwa sehingga berkas segera dilimpahkan ke Kejati Lampung. "Kemarin penyidik sudah melakukan uji klinis terhadap tersangka ke Biddokes Polda Lampung," kata dia.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Bejat, Tukang Parkir Pasar Way Halim Ini Cabuli Tiga Anaknya, Dua Masih Balita

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang parkir bernama DM alias Endang, warga Way Halim Bandar Lampung tega melakukan tindak asusila dengan cara mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak 2017. Mereka adalah AJ (16), TT (5), dan A (5). Aksi bejat itu terungkap saat paman korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung, sehingga Tim bergerak dan mengamankan pelaku yang merupakan bapak tirinya sendiri.

Berdasarkan hasil pengakuan, aksi bejat itu tersangka lakukan sejak 14 Oktober 2021. Berawal dari mencabuli anak tirinya inisial AJ (16), kemudian penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan, terungkap pelaku pun mencabuli dua anaknya sendiri. Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap bapak kandungnya sendiri dan telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved