Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kekeh Ajukan Harun Masiku Jadi Anggota Dewan, ini Jawaban Sekjen PDIP Hasto Depan KPK
Lampungpro.co, 25-Jan-2020

Heflan Rekanza 659

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam perkara yang menyeret mantan komisoner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah alasan kenapa PDIP ingin mengalihkan suara caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal kepada Harun. 

"Ya ada pertanyaan saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas," kata Hasto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020 kemarin.

Hasto mengatakan, PDIP memilih Harun karena ia adalah kader terbaik, dan punya latar belakang yang juga bagus. Salah satu contohnya, kata Hasto, Harun menerima beasiswa dari ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economics law. "Kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari ratu Inggris," ujar dia.

Hasto diperiksa selama 5 jam, sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Ia dicecar sebanyak 24 pertanyaan termasuk biodata dirinya. Nama Hasto terseret dalam perkara ini karena diduga memberi uang untuk menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangka meloloskan Harun Masiku, sebagai calon legislatif menggantikan Riezky Aprilia dalam pergantian antarwaktu.

Pangkal kasus ini bermula ketika pengurus DPP PDIP memerintahkan tim hukum partai banteng dengan memberi kuasa kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019. Mereka menggugat materi Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas.

Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54. Mahkamah kemudian menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal ke partai melalui fatwa. PDIP lalu menggelar rapat pleno dan terpilihlah Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Padahal, Harun berada di urutan kelima. Sedangkan urutan kedua yang berhak mewarisi kursi parlemen almarhum Nazaruddin adalah Riezky Aprilia.

KPU menggelar pleno untuk menetapkan calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu pada 31 Agustus. Bukan Harun sebagaimana surat rekomendasi dari PDI Perjuangan, KPU malah menetapkan Riezky yang berhak duduk di kursi parlemen.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18558


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved