Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Juli 2025, Kemenkes Jamin Skema Baru tak Beda-bedakan Pasien
Lampungpro.co, 18-May-2024

Amiruddin Sormin 165

Share

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. ISTIMEWA

JAKARTA (Lampungpro.co); Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari Kelas I, II, dan III akan diganti. Skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disebut memberikan pelayanan yang sama dan tidak membeda-bedakan pasien.

Apa benar begitu? Perlu diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku KRIS.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan dibuatnya perpres yaitu menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut KRIS.

Adapaun fasilitas kesehatan perlu memenuhi 12 komponen untuk mencapai KRIS. Sayangnya, masih ada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi 12 kriteria tersebut.

Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS.

"Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui Perpres ini, nantinya maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril melalui keterangan yang diterima Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (17/5/2024)

Selain itu, Perpres 59/2024 juga mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi. Hasilnya nanti menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu. Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1262


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved