PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Wonosari, Gadingrejo, Pringsewu inisial DL (37), ditangkap Tekab 308 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gadingrejo, Kamis (17/2/2022) dinihari. DL ditangkap, atas kasus perjudian toto gelap (Togel) online.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, penangkapan ini jadi target operasi, karena aktivitasnya sudah meresahkan warga sekitar. Berkat laporan masyarakat, pelaku melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah.
"Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di lapo tuak di Pekon Wonodadi, Gadingrejo," kata Iptu Anwar Mayer Siregar, Jumat (18/2/2022).
Dari keterangan tersangka, judi togel online ini sudah dilakukan selama setahun. Nomor pemasangan togel, setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar, melalui pesan singkat (WhatsApp).
"Sedangkan uang pemasangan dari korbannya, dikirim via transfer rekening. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti tujuh kopelan pemasangan nomor togel, pena, dua kartu ATM, dompet, Ponsel, dan uang tunai Rp218 ribu," ujar Anwar Mayer.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia