Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kelola PAD Penerangan Jalan, Pemkab Tanggamus Tekan Nota Kesepahaman Dengan PLN
Lampungpro.co, 27-May-2023

Febri Arianto 5954

Share

Pemkab Tanggamus Saat Teken Nota Kesepahaman Dengan PLN | Lampungpro.co/Dok PLN

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Jumat (26/5/2023).

Nota kesepahaman ini ditandantangani langsung oleh Manajer PT PLN (Persero) UP3 Metro Irvan Hardiansyah dan Bupati Tanggamus Dewi Handajani.

General Manajer PT PLN (Persero) UID Lampung, Saleh Siswanto mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan wujud sinergi antara PLN dengan pemerintah, untuk menjamin kelancaran pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di Tanggamus yang didapat dari pajak penerangan jalan (PPJ).

Nota kesepahaman ini ditandatangani dengan tujuan sebagai perlindungan hukum PLN, untuk melakukan pemungutan PPJ dari pelanggan PLN, kata Saleh Siswanto.

Saleh Siswanto berharap, dengan penandatanganan ini, sinergi antara Pemkab Tanggamus dengan PLN semakin solid, terutama dalam hal pembayaran rekening listrik dan penerimaan PAD melalui PPJ.

"Dengan melakukan pembayaran listrik tepat waktu, artinya pelanggan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara membayar pajak tepat waktu, karena terdapat PPJ ditiap tagihan rekening listrik yang ditagihkan kepada pelanggan," ujar Saleh Siswanto.

Sehingga dengan membayar tagihan rekening listrik, tentu manfaatnya akan kembali lagi ke pelanggan sebagai warga yang akan menikmati manfaat PAD disuatu daerah

Sementara itu, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menjelaskan, nota kesepahaman yang ditandatangani terkait pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, hingga pengelolaan bersama penerangan jalan umum di Tanggamus.

Ada pun maksud ditandatanganinya nota kesepahaman ini, agar penerimaan PAD Tanggamus dari PPJ terus berjalan dengan lancar," jelas Dewi Handajani.

Selain itu, menurut Dewi Handajani, hal tersebut tentunya menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab dan warga Tanggamus kepada PLN.

Kemudian juga untuk melakukan pengawasan dan penertiban PJU belum terdaftar, hingga meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemkab Tanggamus melalui meterisasi PJU.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan dan BPKD menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, dengan menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT PLN (Persero) UID Lampung.

Sehingga Dewi Handajani berharap, manfaat penerangan listrik benar-benar dirasakan oleh masing-masing pihak yakni Pemkab Tanggamus dan PT PLN (Persero), agar saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23051


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved